Lowongan Kerja Swasta Bumn 29 Mei 2017
Lokasi Dan Aktivitas Pacu Jalur Rayon Tahun 2017 Kuantan Singingi
Pacu jalur iven nasional di tepian Narosa Teluk Kuantan. ( ktc )
Lokasi dan Jadwal Pacu Jalur Rayon Tahun 2017 Kuantan Singingi
Sabtu,27 Mei 2017 - 09:11:00 WIB - Administrator
TELUKKUANTAN - Sama dengan tahun sebelumnya, tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Kuantan Singingi ( Kuansing ) kembali menggelar pacu jalur rayon yang direncanakan dihelat Juli. Sementara iven pacu jalur nasional digelar Agustus mendatang.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kuansing sudah menyusun jadwal pacu jalur rayon diempat lokasi. Jadwal tersebut tinggal menunggu persetujuan Bupati H Mursini.
Untuk rayon 1 yang terdiri dari Kecamatan Cerenti, Inuman, dan Kuantan Hilir Seberang akan dilaksanakan di Tepian Nyiur Melambai, Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, pada tanggal 6 sampai 8 Juli.
Rayon II yang terdiri dari kecamatan Hulu Kuantan, Kuantan Mudik, Gunung Toar dan Pucuk Rantau akan dihelat di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan, 13 sampai 15 Juli.
Selanjutnya rayon III yang terdiri dari Kuantan Hilir, Pangean, Benai dan Sentajo Raya akan digelar di Tepian Lubuak Sobae Baserah, 20 sampai 22 Juli.
Terakhir, rayon IV yang terdiri dari Sentajo Raya, Kuantan Tengah, Singingi dan Singingi Hilir akan dilaksanakan di Tepian Datuak Simambang Rajo Nan Putiah, Desa Pulau Komang, Sentajo Raya, pada 27 sampai 29 Juli.
"Kita sudah komunikasikan jadwal pacu jalur rayon ini dengan Pak Bupati. Pada prinsipnya dia setuju. Sekarang tinggal menunggu tandatangan persetujuan dari Pak Bupati," ujar Kepala Disparbud Kuansing, Marwan SPd MM kepada wartawan, Jumat (27/5/2017).
" Untuk pelaksanaan pacu jalur iven nasional, akan dihelat 24 sampai 27 Agustus. Makara dari pacu jalur rayon terakhir sampai pacu jalur iven nasional tersebut, menyisakan tiga pekan dari. Sehingga waktu sisa itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencari uang dan menabung," pungkasnya.( utr )
source: Kuansingterkini.com
Hindari Tidur Sehabis Sahur, Ini Bahayanya Kata Dokter Rscm
Hindari Tidur Setelah Sahur, Ini Bahayanya Kata Dokter RSCM
JAKARTA – Kantuk yang melanda ketika sahur menciptakan sebagian orang menentukan eksklusif tidur lagi sesudah mengisi perut untuk berpuasa, padahal kebiasaan itu berdampak jelek kepada terusan pencernaan.
“Ada sebagian orang muslim yang eksklusif tidur sesudah sahur. Hal ini sanggup mengakibatkan asam lambung balik arah kembali ke kerongkongan yang pada karenanya sanggup mengakibatkan problem pada terusan cerna atas mereka,” kata konsultan penyakit lambung dan pencernaan dari FKUI/RSCM Dr. dr. Ari Fahrial Syam dalam siaran pers.
Selama berpuasa, orang sering menghadapi problem asam lambung. Meski bukan merupakan penyakit mematikan, tetapi penyakit ini sanggup menjadikan banyak komplikasi.
GERD (gastroesophageal reflux disease) yakni penyakit pencernaan yang paling umum terjadi di dunia yang diderita lebih dari 10-20 persen populasi orang dewasa.
Gejala khas GERD yakni rasa panas di dada menyerupai terbakar dan ada sesuatu yang balik arah menyerupai ada yang mengganjal atau disebut juga heartburn.
Heartburn yang berafiliasi dengan GERD biasanya dialami sesudah makan. Ada juga tanda-tanda lainnya, termasuk bunyi serak, radang tenggorokan, batuk kering kronis, terutama pada malam hari.
Menurut Ari, penanganan penderita GERD pada prinsipnya yakni menghilangkan tanda-tanda dan mencegah komplikasi. Hal ini sanggup dilakukan melalui perubahan gaya hidup, atau jika perlu melalui intervensi medis.
Pasien GERD disarankan untuk tidak mengonsumsi daging secara hiperbola dalam waktu singkat dan lebih baik meningkatkan konsumsi buah dan sayuran.
Mereka juga disarankan untuk tidak mengonsumsi daging dan jeroan pada ketika yang bersamaan, dan tidak makan makanan yang terlalu pedas atau asam.
Pasien juga harus menghindari tidur dua jam sesudah makan alasannya sanggup mengakibatkan refluks asam lambung.
Selain itu, kurangi kopi, alkohol dan soda yang akan memperburuk kondisi. Penting juga menghindari stres dan mengendalikan berat tubuh sampai mencapai indeks massa tubuh ideal (IMT). (Antara/panjimas)
Ucapan Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1438 H / 2017 M
5 Daerah Populer Di Kuala Lumpur, Dapat Jadi Inspirasi Liburanmu Berikutnya
Lowongan Kerja Bumn Dan Swasta Nasional Mei 2017, Yuk Share Ke Sesama
Lowongan di STAI An Najah Indonesia Mandiri (STAINIM) Sidoarjo sebagai Dosen Tetap 2017
Info Lengkap: https://goo.gl/S8eHUz
Lowongan kerja Terbaru PT Pegadaian (Persero) Minimal Sekolah Menengan Atas D3 Mei 2017
Info Lengkap: https://goo.gl/V75hWW
Beasiswa LPDP Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral Luar Negeri 2017
Info Lengkap: https://goo.gl/UNCA9e
Lowongan Kerja Terbaru PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Mei 2017
Info Lengkap: https://goo.gl/NXnhRH
Lowongan Kerja Terbaru PT Adaro Energy Tbk Banyak Posisi Mei 2017
Info Lengkap: https://goo.gl/UFyA1x
Lowongan Kerja Terbaru PT Petrosida Gresik Tingkat Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan D3 S1 Mei 2017
Info Lengkap: https://goo.gl/eBikOw
Rekrutmen BUMN PT Indah Karya (persero) - Tenaga Sekretaris Direksi Mei 2017
Info Lengkap: https://goo.gl/Ffqe97
Lowongan Kerja Bumn, Swasta Beasiswa 2017
Yg mau pribadi kerja abis wisuda nanti,
Lowongan Kerja BUMN, Swasta & Beasiswa
Penerimaan Pegawai BUMN PT PPI (Persero)
https://goo.gl/S2BKjU
Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia (BI)
https://goo.gl/Pil5HV
Deadline: 11 Mei 2017
Trainee Program TELKOM Batch VI
https://goo.gl/UsHM6m
Deadline: 31 Mei 2017
Penerimaan Karyawan BUMN PT Nindya Karya (Persero)
https://goo.gl/kKozZY
Deadline: 14 Mei 2017
Rekrutmen Fasilitator Desa Tangguh Bencana BNPB Tahun 2017
https://goo.gl/nkjiDp
Deadline: 8 Mei 2017
Management & Officer Development Program Sinarmas Mining
https://goo.gl/PpGMsj
Deadline: 02 Juni 2017
Pengumuman Rekrutmen BUMN Perum LPPNPI
https://goo.gl/90Zmc1
Deadline: 8 Mei 2017
Open Rekrutmen PT Berau Coal
https://goo.gl/BwBaLZ
Deadline: 13 Mei 2017
Officer Development Program (ODP) Bank Tabungan Negara (BTN)
https://goo.gl/yf5tnv
Deadline: 11 Mei 2017
Beasiswa World Bank untuk S2 dan S3
https://goo.gl/hGvGu3
Video Contoh Persiapan Wawancara Proposal Reseach Untuk Yang Mau
Melanjutkan S2/S3
https://goo.gl/hGvGu3
GRATIS !!! Program IELTS Online di University of Queensland
https://goo.gl/hGvGu3
Pembukaan Pelatihan Pramugari dan Pramugara Garuda Indonesia
Training Center
https://goo.gl/hGvGu3
Program Magang bersama Ametis Institute untuk semua jurusan
https://goo.gl/hGvGu3
Kesempatan Magang Bersama BP (British Petroleum)
https://goo.gl/jnjHlm
Lowongan di BP (British Petroleum)
https://goo.gl/rWyrMt
Open Rekrutmen PT Toba Bara Sejahtra Tbk (TBS)
https://goo.gl/u5chpV
Deadline: 4 Mei 2017
Lowongan PT PP (persero) Tbk
https://goo.gl/WtYczF
Open Rekrutmen Grup Astra - PT Marga Mandalasakti
https://goo.gl/MkUHfq
Deadline: 31 Mei 2017
Lowongan Kerja Jungleland April 2017
https://goo.gl/UYzTjv
Deadline: 15 Mei 2017
Beasiswa Australia: Endeavour Scholarships and Fellowships 2018
https://goo.gl/tu267p
Deadline: 30 June 2017
Fresh Graduate Pertamina 2017
https://goo.gl/daelir
Deadline: 30 Mei 2017
Open Recruitment PT. SCG Indonesia
https://goo.gl/Epmf9X
Deadline: 7 Mei 2017
Lowongan Perusahaan Tambang THIESS di Kalimantan Timur Indonesia
https://goo.gl/UYzTjv
Open Rekrutmen Grup Astra - PT Marga Mandalasakti
https://goo.gl/MkUHfq
Deadline: 31 Mei 2017
Lowongan Kerja Jungleland April 2017
https://goo.gl/UYzTjv
Deadline: 15 Mei 2017
Lowongan Peneliti Muda Wahana Riset Indonesia (WRI)
https://goo.gl/OqApJ7
Deadline: 17 May 2017
Duta Muda ASEAN-INDONESIA 2017
https://goo.gl/v4nyRf
Deadline: 19 Juni 2017
Lowongan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero)
https://goo.gl/EyCv4n
Deadline: 18 Mei 2017
Mubadala Petoleum student Internship Program in Balikpapan
https://goo.gl/EyCv4n
Deadline: 29 April 2017
Management Trainee PT. WOM Finance, Tbk
https://goo.gl/5OvQWo
Deadline: 05 May 2017
Management Trainee PT Wilmar Group
https://goo.gl/IUAf3m
Deadline: 06 May 2017
Lowongan PT Tower Bersama Group
https://goo.gl/6tNuhH
Deadline: 25, 28, 30 April dan 31 May 2017
Lowongan PT Wilmar Group
https://goo.gl/Xpcp54
Deadline: 13 May 2017
Kesempatan Menjadi Dosen Politeknik Negeri Indramayu
https://goo.gl/ilNFVu
Deadline: 30 Juni 2017
Lowongan Penerbangan Sriwijaya Air
https://goo.gl/duHk55
Penerimaan Pegawai Trans TV Tahun 2017
https://goo.gl/RQ6PVU
Lowongan PT Perkebunan Nusantara III
https://goo.gl/oR0EKV
Lowongan TELKOMSIGMA 2017
https://goo.gl/4GwNla
Deadline: 30 April 2017
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementrian Agama RI
https://goo.gl/GV5zV3
Deadline: 08 May 2017
Recruitment PT Prima Gas Nusantara (PGN)
https://goo.gl/b8KuZ6
Deadline: 09 May 2017
Management Trainee PT Wijaya Karya Persero Tbk
https://goo.gl/KXDA5h
Lowongan BUMN PT BAHANA
https://goo.gl/wNfBxZ
PT. Bank OCBC NISP - Young Bankers Program (Management Associate)
https://goo.gl/GIyUyE
Deadline: 3 JUli 2017
Career at McDERMOTT Batam Indonesia
https://goo.gl/lF625X
Rekrutmen Bank Syariah Mandiri
https://goo.gl/ZNGKbJ
Rekrutmen RCTI
https://goo.gl/mJUCW7
Open Recruitment PT DJARUM
https://goo.gl/8g7Sj5
Deadline: 7 Mei 2017
Lowongan PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA (SEIN)
https://goo.gl/Gv62ek
GMF AeroAsia - GMF Internship Program (GIP)
https://goo.gl/RGviNd
Lowongan PT Adaro Energy Tbk
https://goo.gl/Dj6OEC
Deadline: 7 April 2017 – 29 Desember 2017
Open Recruitment PT HM Sampoerna Tbk.
https://goo.gl/dfVE4l
Graduate Trainee Asian Agri Group
https://goo.gl/ZrGYWj
Beasiswa dari Pemerintah Cina untuk Lulusan SMA
https://goo.gl/WPKBKI
Penawaran Program SAME BIPA dan Seni Dirjen Kemenristekdikti
https://goo.gl/mDSOcf
Deadline: 12 Mei 2017
BAF - Management Trainee Program (MTP)
https://goo.gl/oUCuxY
Seleksi Calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan
https://goo.gl/qhRVfe
Deadline: 9 Mei 2017
Lowongan PT Bank Central Asia (BCA) untuk yang Berpengalaman
https://goo.gl/gnsXGJ
Lowongan PT Bank Central Asia (BCA) untuk Fresh Graduate
https://goo.gl/ZDje6j
Lowongan PT Bank Central Asia (BCA) untuk Lulusan SMA
https://goo.gl/8fgYni
Lowongan BUMN PT Waskita Beton Precast
https://goo.gl/NHHMcY
Deadline: 21 May 2017
Mungkin bermanfaat
Ki Gendeng Pamungkas Dalam Video Rasialisnya, Ditangkap Polda Metro Jaya
Ki Gendeng Pamungkas dalam Video Rasialisnya, Ditangkap Polda Metro Jaya
Ki Gendeng Pamungkas
JAKARTA -- Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Polda Metro Jaya pada Selasa (9/5) malam di kediamannya, Tegal Lega, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat. Ki Gendeng diduga ditangkap akhir ujaran kebencian melalui video yang sempat ada di laman Youtube.
Dalam video berdurasi 55 detik itu, Ki Gendeng mengucapkan kata-kata undangan mengandung unsur SARA. Golongan yang dilibatkan dalam video Ki Gendeng, ialah pribumi dan Cina. Berikut ini ujaran Ki Gendeng dalam videonya.
"Hai pribumi-pribumi militan di mana saja kalian berada, para nasionalis sejati pencinta NKRI, pencinta Pancasila Bhinneka Tunggal Ika, dan Sumpah Pemuda. Kita segera serentak gotong royong mempersiapkan diri lahir batin untuk melawan Cinaisasi di negara ini. Karena Cina-Cina keparat sudah menjajah negara ini, menistakan bangsa ini, dan menjongoskan para perangkat kerja di negara ini."
Ki Gendeng menyatakan bahwa Indonesia dikala ini sedang dijajah Cina. Lalu Ki Gendeng pun mengajak golongan pribumi untuk melawan golongan yang ia maksud Cina itu.
"Kita para pribumi-pribumi militan dan nasionalis harus segera bersatu dan bangun melawan. Melawan Cinaisasi di negara ini. Ayo bersama aku serentak bergerak dan melawan."
Akibat perbuatannya, Ki Gendeng pun diciduk Polda Metro Jaya. Saat ini Ki Gendeng sedang menjalani investigasi oleh Polda Metro Jaya beserta barang buktinya. KGP terancam Pasal 4 aksara b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 ihwal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Source: Republika
Bagikan! Tips Yang Harus Dilakukan Kalau Salah Transfer Uang
Bagikan! Tips Yang Harus Dilakukan Jika Salah Transfer Uang
– Selain berfungsi sebagai daerah menyimpan uang dan menabung, bank juga menyediakan layanan transfer uang. Teknologi transfer melalui rekening bank ini memang terbilang lebih praktis, cepat, sekaligus mudah. Transfer uang sanggup pribadi dilakukan di bank, lewat ATM, SMS Banking dan Internet Banking.
Meski terbilang simpel dan mudah, teknologi yang satu ini ternyata juga mempunyai kelemahan, lho. Salah satunya ketika kau melaksanakan kesalahan, yakni salah transfer uang ke rekening asing.
Nah, apa yang harus dilakukan bila ternyata kau mentransfer uang ke rekening yang salah? Berikut ini ialah beberapa hal yang seharusnya kau lakukan menyerupai dikutip dari Tunaiku:
Segeralah melapor ke bank
Kelalaian memang sanggup menimpa siapa saja. Ketika kau salah menransfer uang ke rekening absurd atau tak dikenal, hal pertama yang harus kau lakukan ialah melapor ke bank.
Pergilah ke bank terdekat untuk melaksanakan laporan secara langsung. Namun bila tidak memungkinkan, kau sanggup menelepon ke layanan customer service.
Ceritakan kronologis insiden dan siapkan data dirimu
Saat melapor pribadi ke bank atau melalui layanan customer service, pihak bank biasanya akan memintamu menceritakan kronologis kejadian. Misalnya, bagaimana kau sanggup melaksanakan kesalahan ketika transfer dan di mana insiden tersebut berlangsung.
Selanjutnya, pihak bank akan memintamu menyebutkan data diri untuk mencocokkan data diri kepemilikan rekening.
Siapkan bukti transfer sebagai penguat laporanmu
Baik ketika melapor pribadi maupun melalui telepon, pihak bank biasanya akan meminta bukti transfer yang kau lakukan. Itulah mengapa sebaiknya kau menyiapkan bukti transfer atau transaksi, contohnya dengan foto atau screenshot.
Hal ini sangat penting alasannya akan dipakai oleh pihak bank sebagai data penguat untuk memproses laporanmu.
Tunggu telepon verifikasi dari bank
Setelah simpulan dengan berkas-berkas laporan, kau tinggal menunggu telepon verifikasi dari bank. Pihak bank nantinya akan mengajukan beberapa pertanyaan perihal kesalahan transfer yang kau lakukan.
Dalam hal ini, bank biasanya memposisikan diri sebagai perantara yang bertugas untuk memediasi antara kau dan si pemilik rekening asing. Jika berkas sudah lengkap, barulah bank akan menghubungi pihak yang mendapatkan transferanmu.
Berharap yang terbaik dan belajarlah dari kesalahan
Dalam beberapa kasus memang ada pihak akseptor yang bersikeras tidak mau mengembalikan uang salah transfer. Namun pada umumnya, akseptor akan bersedia mengembalikan dan uangmu sanggup kembali dalam waktu 1×24 jam.
Setelahnya, pihak bank akan kembali menelepon untuk memberi kabar bahwa uangmu sudah kembali. Kamu pun sanggup pribadi mengecek rekening untuk memastikan bahwa uang yang dikembalikan sudah masuk.
Kasus salah transfer memang seringkali terjadi. Meski problem ini sanggup diselesaikan atau diatasi oleh pihak bank, sebaiknya kau berhati-hati. Jadikan pengalaman salah transfer sebagai pelajaran berharga semoga kau nantinya tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Source:
Kunjungi website
Nista Al-Maidah 51, Kejatuhan Ahok Selalu Di Angka 51
Nista Al-Maidah 51, Kejatuhan Ahok Selalu di Angka 51
– Mungkin ini hanya otak-atik angka. Mungkin ini hanya kebetulan. Namun alasannya terjadinya berulang-ulang, minimal ada satu pelajaran yang perlu kita renungi bersama; jangan pernah berusaha merendahkan Al Qur’an.
Ahok hasilnya divonis eksekusi dua tahun penjara pada hari ini, tanggal 9 Mei 2017. Jika dijumlahkan, ternyata angka di dalamnya membentuk hasil 51. Dan ternyata, beberapa kali Ahok terbelit duduk kasus dan mengalami kejatuhan pada angka 51, sesuai ayat yang ia nistakan.
Aksi Bela Islam 411
Sebelum Aksi 411 memang ada Aksi Bela Islam I. Namun, gaungnya belum besar. Barulah pada Aksi 411 jumlah penerima agresi mencapai jutaan dan melibatkan umat Islam dari banyak sekali provinsi.
Aksi 411 juga menandai bahwa duduk kasus Ahok telah menjadi duduk kasus nasional. Bahkan sehabis itu menjadi perhatian internasional.
Sesuai namanya, Aksi 411 digelar pada tanggal 4 November 2016. Yang jikalau dijumlahkan angkanya menghasilkan 51.
4 + 11 + 20 + 16 = 51
Kekalahan Ahok pada Pilkada DKI Jakarta
Ahok hasilnya terjungkal dalam Pilkada DKI Jakarta pada putaran kedua yang digelar pada tanggal 19 April 2017.
1 + 9 + 4 + 20 + 17 = 51
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Ahok hasilnya divonis dua tahun penjara sehabis terbukti menodai Surat Al Maidah ayat 51. Hakim menjatuhkan vonis pada tanggal 9 Mei 2017.
9 + 5 + 20 + 17 = 51
Angka-angka ini dapat jadi hanya kebetulan. Namun menyerupai di kepingan awal, minimal ada satu pelajaran yang perlu kita renungi bersama; jangan pernah berusaha merendahkan Al Qur’an. Sebab siapa saja yang menistakan Al Qur’an dan tidak mau bertaubat; ia akan hancur di dunia atau binasa di akhirat
Source: eramuslim.com
Erdogan: Aku Akan Hentikan Pembungkaman Azan Di Langit Al Quds
Erdogan: Saya Akan Hentikan Pembungkaman Azan di Langit Al Quds
– Setiap harinya kota Al Quds berada di bawah pendudukan Zionis Israel lengkap dengan penghinaan. Pernyataan ini dikatakan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan seraya menyebut entitas penjajah sebagai pelanggar hak asasi manusia.
“AS harus membatalkan rencananya untuk memindahkan kedubesnya dari Tel Aviv ke kota Al Quds,” ujar Erdogan seraya menegaskan bahwa dirinya akan mencegah RUU Zionis Israel yang akan melarang azan memakai pengeras suara, ibarat dilansir Arab News Selasa (9/05).
Erdogan melanjutkan dalam Forum Yayasan Yerusalem Internasional di Istanbul, “Insya Allah kita tidak akan membiarkan pembungkaman azan di langit Yerusalem.”
Menurutnya Perdebatan mengenai kemungkinan AS memindahkan kedutaan Israel ke Al Quds sangat salah dan pastinya harus segera diturunkan dari agenda.
Dalam program tersebut Erdogan juga turut membandingkan praktik pendudukan Zionis Israel ketika ini dengan kebijakan rasial dan diskriminatif terhadap orang kulit gelap di AS di masa kemudian dan Afrika gres baru ini.
Sumber:
Kunjungi website
[Breaking News] Vonis Hakim 2 Tahun Penjara Ahok Disambut Takbir!!! Ahokers Shock Berat
[BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! AHOKERS SHOCK BERAT
JAKARTA - Sidang vonis dugaan penodaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini, Selasa (15/5/2017), di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta.
Setelah menjalani persidangan selama hampir 5 bulan, alhasil Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama dengan vonis hukuman: 2 TAHUN PENJARA DAN LANGSUNG DITAHAN HARI INI JUGA.
TERDAKWA SECARA SAH TERBUKTI BERSALAH!!!
Dalam penentuan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI yang telah dikeluarkan pada 11 Oktober 2016.
Hakim tak sependapat dengan JPU. Terdakwa secara sah memenuhi semua unsur pidana pada pasal 165a karakter a.
Pasal 156a:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
VONIS HAKIM ini jauh lebih tinggi dari Tuntutan JPU.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut Ahok dengan pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana dengan pidana 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Vonis Hakim ini pribadi disambut pekik Takbir!!! dari massa Umat Islam yang mengawal persidangan Ahok.
Sebaliknya, massa PRO AHOK yang dari tadi joget-joget seketika shock berat.
Sebagai kilas balik, Ahok ditetapkan sebagai TERSANGKA kasus penistaan agama oleh Polisi Republik Indonesia yang diumumkan di Mabes Polisi Republik Indonesia pada 16 November 2016, atau 12 hari pasca Aksi Bela Islam 411.
Ahok dijadikan tersangka kasus penodaan agama atas perkataannya ketika pidato di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016:
“…Jadi jangan percaya sama orang, kan sanggup saja dalam hati kecil bapak ibu nggak sanggup pilih saya, ya kan. Dibohongi pakai surat al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Makara bapak ibu perasaan nggak sanggup pilih nih sebab saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”
Ahok kemudian menjalani SIDANG PERDANA kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 13 Desember 2016.
Atas VONIS 2 TAHUN PENJARA INI, Ahok menyatakan akan banding.
Perjuangan Umat Islam berbulan-bulan dalam Aksi-Aksi Bela Islam telah diijabah Allah SWT.
ALLAHU AKBAR WALILLAHILHAMD...
Source: portal-islam.id
Ahok Dieksekusi 2 Tahun Penjara, Keputusan Hakim Hari Ini
Ahok dieksekusi 2 tahun penjara, keputusan hakim hari Ini
Setelah mendengar putusan kasus majelis hakim, alhasil hakim dijatuhkan sanksi 2 tahun. Ahok akan mengajukan banding dengan waktu seminggu. Semoga ini keputusan sempurna dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan Ahok dalam menista Ayat Al Qur'an.
Jubir Hti: Waspadai Pengalihan Isu, Tak Ada Pembubaran Ormas Dengan Pidato
Jubir HTI: Waspadai Pengalihan Isu, Tak ada Pembubaran Ormas Dengan Pidato
– Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menegaskan bahwa organisasinya belum bubar atau belum dibubarkan oleh pemerintah.“HTI belum dibubarkan, alasannya pembubaran ormas harus dilakukan melalui prosedur sidang pengadilan,” tegasnya dalam pesan elektronik yang diterima wartawan,Senin malam (8/5).
Dia menegaskan, HTI belum pernah mendapatkan sanksi-sanksi administratif menyerupai surat peringatan menyerupai diatur dalam UU 17/2013 wacana organisasi kemasyarakatan (Ormas). Karena itu, pernyataan Menko Polhukam, Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purn) Wiranto, tadi siang soal rencana pembubaran HTI bukan berarti sanggup pribadi membubarkan organisasi pengusung inspirasi khilafah itu.
“Surat peringatan saja belum pernah diterima HTI. Tidak pernah ada pembubaran ormas melalui pidato,” tambahnya.
Dia malah meminta publik berhati-hati terhadap upaya pengalihan informasi dari sidang vonis perkara penistaan agama besok, dengan terdakwa Basuki T. Purnama (Ahok).
“Hati-hati pengalihan informasi vonis penista agama esok. Setelah bunga, balon, gagal, kini pakai ‘kayu’. #rezimpanik,” tulisnya.(af/rmol/eramuslim)
14.000 Pegawanegeri Jaga Persidangan Vonis Ahok Hari Ini
– Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Rikwanto mengungkapkan, Polda Metro Jaya sudah mendapatkan pemberitahuan akan agresi demonstrasi mengawal sidang putusan masalah dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementerian Pertanian, Selasa (9/5) hari ini.
Bahkan informasi yang telah masuk, ada dua kelompok yang melaksanakan aksi, baik dari yang pro maupun kontra dengan terdakwa. Maka dari itu, pihaknya sudah menyiapkan pengamanan semoga sidang sanggup berjalan tertib dan aman.
“Silakan (aksi), undang-undang tidak melarang. Tapi memang jangan dekat. Karena memang sidang itu dihentikan terintimidasi atau pun merasa terpengaruh,” kata Rikwanto dikala persiapan pengamanan pasukan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Rikwanto mengaku belum mengetahui secara niscaya berapa jumlah massa yang akan ikut mengawal sidang putusan masalah Ahok tersebut. Namun dugaannya, jumlah massa sanggup mencapai ribuan.
“Karena klaim itu sanggup banyak dan sanggup juga sedikit datangnya nanti. Tapi kita tidak under estimate, berapa pun yang tiba kita siap mengantisipasi jangan hingga mengganggu jalannya sidang,” ungkapnya.
Terkait jumlah personel, dia menjelaskan, pihaknya menyiapkan 12.000 hingga 14.000 personel. Jumlah tersebut juga termasuk pelibatan personel TNI. Pengamanan tersebut bukan hanya di posisi sekitar sidang. Ada juga tempat-tempat lain, ibarat di persimpangan-persimpangan, keramaian-keramaian, pasar dan tempat sekitar Kementan.
“Karena kita dihentikan lengah, alasannya yaitu sanggup saja, menciptakan kerusuhan di tempat-tempat tertentu yang jauh dari objek pengamanan itu sendiri,” tutur Rikwanto.
“Jadi banyaknya itu memang alasannya yaitu banyak sekali hal yang kita amankan.”
Terkait pengawalan dan pengamanan majelis hakim, Rikwanto mengatakan, hal itu memang sudah menjadi sesuatu yamg melekat, semoga majelis hakim sanggup memutuskan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Jadi kita harapkan beliau-beliau yang mengawaki sidang ini, majelis hakim dan yang lainnya itu, tidak ada duduk masalah dikala mengambil keputusan tersebut,” tandasnya.
Diketahui, sidang masalah dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan memasuki babak simpulan dengan pembacaan putusan majelis hakim, Selasa (9/5) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan penjara 1 tahun, dengan masa percobaan 2 tahun.
Source: eramuslim.com
Sidang Putusan Ahok Hari Ini; Pelapor: Sangat Mungkin Hakim Aturan Ahok Dengan Vonis Berat Sebagai Penista Agama
SIDANG PUTUSAN AHOK HARI INI; Pelapor: Sangat Mungkin Hakim Hukum Ahok dengan Vonis Berat sebagai Penista Agama
JAKARTA -Jelang persidangan terakhir kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 9 Mei 2017 beragendakan pembacaan vonis oleh Majelis hakim.
Selaku Pelapor, Pedri Kasman mengaku menyerahkan semua proses aturan kepada Majelis Hakim.
"Sebagai Pelapor dan masyarakat pencari keadilan kami sepenuhnya mempercayakan kepada Majelis hakim. Di tangan hakimlah rasa keadilan masyarakat dititipkan, pada ketukan palu hakimlah aturan akan dipertaruhkan. Karenanya nurani dan keyakinan hakim harus betul-betul memperhatikan keadilan publik," katanya kepada Voa Islam, Senin (8/5/2017).
Sekalipun tuntutan JPU sangat lemah, lanjut Pedri, tetapi hakim dengan kewenangannya sangat mungkin dan dibolehkan secara aturan untuk memutus lebih berat.
Pasal penodaan agama, pasal 156a karakter a kitab undang-undang hukum pidana yang sudah dihilangkan JPU dalam tuntutan sanggup saja dihidupkan kembali oleh Majelis hakim.
"Karena hakim punya kemerdekaan dalam memilih putusan. Dalam prakteknya hakim boleh melaksanakan Ultra Petitum ialah penjatuhan putusan melebihi tuntutan JPU," terang Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Menurut Pedri, publik pencari keadilan sangat mengharapkan Majelis Hakim semoga Ahok divonis maksimal berdasar pasal 156a karakter a KUHP. Karena Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan Jaksa. Vonis Hakim juga sangat berarti bagi keberagaman bangsa dan keberlangsungan harmonisasi umat beragama. Sekaligus sebagai dasar pijakan bagi peradilan yang terkait dengan kasus Penodaan agama.
"Jangan hingga kasus Ahok ini jadi preseden jelek di masa depan. Penista agama dieksekusi ringan. Itu sangat berbahaya bagi negeri ini," tegasnya.
Pedri mengingatkan, pendapat MUI, Muhammadiyah dan NU bahwa Terdakwa Ahok telah menodai agama dan menghinakan ulama semoga menjadi pertimbangan penting bagi Keputusan Hakim dalam kasus ini.
Faktanya selama ini MUI, Muhammadiyah dan NU selalu menjadi referensi dalam kasus yang berkaitan dengan agama. Jangan hingga pada kasus Ahok terkesan ada pengecualian.
"Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis," katanya.
Selain independensi, sambung Pedri, hakim harus juga mempunyai akuntabilitas, sehingga sanggup menjalankan peradilan yang bersih, dipercaya oleh masyarakat dan menjadi kekuasaan kehakiman yang berwibawa.
"Semoga melalui kasus Ahok ini memperlihatkan aturan kita memang berwibawa dan berdaulat. Bukan sebaliknya," pungkas Pedri. *
Sebarkan warta ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
Source:
Kunjungi website
Habib Rizieq: Gimana Mau Lapor, 3 Kali Posko Fpi Dilempar Molotov Tak Pernah Diproses
Habib Rizieq: Gimana Mau Lapor, 3 Kali Posko FPI Dilempar Molotov Tak Pernah Diproses
– Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan kekecewaannya kepada pegawapemerintah kepolisian yang hingga ketika ini tidak memproses pelaku pelempar bom molotof kepada tiga posko FPI.
Hal ini disampaikan Habib Rizieq dalam menanggapi adanya dugaan penembakan sniper handal kepada dirinya yang tidak dilaporkan kepada pegawapemerintah kepolisian. Habib Rizieq mengaku sengaja merahasiakan penembakan sniper kepada dirinya tersebut
“Sebulan yang lalau ada penembakan tersebut sengaja saya rahasiakan, sengaja saya diamkan. Kenapa tidak lapor polisi? Gimana mau lapor, tiga posko FPI dibom molotov hingga sekarng pelakunya tidak pernah diperiksa, tidak pernah ditangkap,” ujar Habib Rizieq.
Pernyataan Habib Rizieq tersebut merupakan rekaman video dan diposting salah seorang pengguna Twitter dengan akun @Spardaxyz. Video ini berdurasi 2 menit 14 detik.
Selain berbicara penembakan sniper kepada dirinya dan tiga posko FPI yang dilempar bom molotov, dalam video itu Habib Rizieq juga memberikan wacana tidak diprosesnya ledakan bom yang menjadikan sebuah kendaraan beroda empat terbakar ketika dirinya mengisi program tablig akbar di Cawang beberapa bulan lalu.
“Kemudian saya dalam tabligh akbar ada bom kendaraan beroda empat yang diledakkan dan ada 2 kendaraan beroda empat lagi bomnya tidak meledak dan tidak diproses hingga sekarang,” pungkas Habib Rizieq.
Source:
Kunjungi website
Jokowi Akan Bayar Mahal Bila Ahok Diputuskan Hakim Dengan Tidak Adil
Jokowi akan Bayar Mahal kalau Ahok Diputuskan Hakim dengan Tidak Adil
JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia sempat tersinggung dengan pertanyaan host salah satu stasiun televisi swasta. Pertanyaan ini terkait dengan makar kepada Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.
Sontak tayangan Panglima dengan host tersebut viral. Bahkan tidak sedikit politisi yang menanggapi pertanyaan sinis host tersebut.
“Aksi bela Islam dituduh makar. Jendral Gatot Nurmantyo (GN) sebagai muslim tersinggung. Presiden Jokowi muslim, Kepala Polisi Republik Indonesia Tito muslim, kok ga tersinggung? Apa beda idola?” kata Dewan Syuro PBB, MS Ka’ban, melalui akun Twitter pribadinya, beberapa waktu lalu.
Padahal berdasarkan Ka’ban, agresi bela Islam itu murni soal penistaan agama dan terkait aturan yang berlaku. Umat Islam menurutnya hanya ingin aturan ditegakkan dengan adil bagi penista.
“Aksi bela Islam dari awal sudah tegas tuntutan penegak aturan yang adil bagi penista agama. Aksi 55 mengingatkan kembai biar hakim-hakim benar-benar adil.”
Dan apabila keputusan hakim nantinya sungguh tidak tidak adil bagi penista agama dengan terdakwa Ahok, maka beliau menyampaikan pemerintahan Jokowi tentu akan membayar mahal akan keputusan tersebut. “Setiap kejahatan ada balasannya.
Keputusan hakim yang tidak adil dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tersangka penista agama akan berbayar mahal bagi Presiden Jokowi.”
Sebarkan isu ini, biar menjadi amal sholeh kita!
Source:
Kunjungi website
” Nkri Harga Mati ” Namun Sudutkan Islam Dan Pancasila, Apakah Ini Benar??
” NKRI Harga Mati ” Namun Sudutkan Islam dan Pancasila, Apakah Ini Benar??
Selama menjalani kehidupan di dunia yang fana ini, saya mengalami dua masa ketika ungkapan atau jargon “NKRI harga mati” begitu sering diucapkan. Pertama, ketika masa pra dan pasca pembahasan asas tunggal Pancasila antara 1982-1987. Saat itu saya masih usia SD dan Sekolah Menengah Pertama dan tinggal nun jauh di kampung, Brebes. Saat itu negara memaksa untuk menyebabkan Pancasila sebagai asas tunggal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan UU Keormasan 1985, semua ormas Islam dipaksa mendapatkan asas tunggal Pancasila. Di ketika bersamaan, ketika itu pula tengah ramai apa yang disebut sebagai gerakan usrah, gerakan yang tidak mau hormat bendera maupun menyanyikan lagu Indonesia Raya. Saat itu jargon “NKRI harga mati” lantang dan begitu sering saya dengar. Begitu pun posisi Pancasila sebagai bentuk final ideologi bangsa Indonesia juga dikampanyekan secara masif.
Kedua, ketika ini, yaitu ketika umat Islam disudutkan secara terus menerus oleh kalangan sekularis-radikal dan kelompok islamophobia sebagai pihak yang patut dipertanyakan nasionalismenya, patut dipertanyakan ke-NKRI-annya. Dan jargon “NKRI harga mati” ini semakin menguat berkumandang menjelang dan pasca Pilkada Jakarta. Jargon “NKRI harga mati” benar-benar dijadikan dan dimanfaatkan sebagai alat kampanye untuk menyudutkan kelompok Islam yang dipersepsi secara konyol oleh mereka sebagai anti-NKRI dan anti-Pancasila, suatu persepsi yang tentu sangat ahistoris. Bagaimana mungkin umat Islam anti-NKRI dan anti-Pancasila, wong yang berperang merebut kemerdekaan Indonesia dan merumuskan Pancasila sebagai ideologi Negara yaitu –mayoritas– umat Islam.
Bagi saya, jargon “NKRI harga mati” itu jargon yang abstrak alias konyol. Majapahit yang kekuasaannya menusantara hancur berantakan, Sriwijaya kini tinggal puing-puing sejarah, Persia yang gagah perkasa hancur tak terkira, Imperium Romawi tinggal kenangan, Daulah Usmaniyah Turki juga tinggal kenangan sejarah, Uni Sovyet terpecah belah sesudah sekitar 70 tahun lebih menjadi negara besar, Yugoslavia hancur berantakan. Kalau Tuhan memang mau sebuah bangsa harus hancur berantakan, kemudian kita mau apa? Mau melawan sunatullah? Bukan sesuatu yang sulit bagi Allah untuk menghancurkan sebuah Negara.
Namun kalau merujuk pada QS. Al-Isra: 16, maka Allah menegaskan bahwa Allah tidak akan menghancurkan sebuah negara tanpa sebab. Makara penghancuran negara oleh Allah tetap berlangsung dalam koridor aturan kausalitas, alasannya dan akibat, bukan ujug-ujug: Waidza aradna annuhlika qaryatan amarna mutrafiha fafasaku fiha fahaqqa alaihal qawlu fadammarnaha tadmira (tadmiiran). “Dan bila Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup glamor di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melaksanakan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.
Ayat ini semestinya harus dicamkan baik-baik oleh seluruh bangsa Indonesia, terutama elit politik negeri ini. Ayat ini menegaskan bahwa bila Allah menghendaki sebuah bangsa atau negara hancur, maka Allah akan membiarkan bangsa ini, terutama para elitnya untuk berbuat sesukanya. Lalu Allah mengingatkannya melalui mereka yang “diutus” membawa kebenaran, tetapi mereka (para elit) ini mengabaikan peringatannya. Mereka tetap saja korup, tetap saja menjual bangsanya dengan harga yang begitu murah, tetap saja menjarah kekayaan negara, tetap saja mempetontonkan nafsu serakahnya, dan bahkan gembira dengan “kemaksiatan horizontal” yang diperbuatnya, maka kehancuran bangsa atau negara Indonesia hanya soal waktu saja.
Bisa dipastikan, ketika elit negeri ini berperilaku menyerupai digambarkan oleh QS. Al-Isra: 16, maka kehancuran NKRI hanya tinggal soal waktu saja kok. Karenanya tidak penting teriak-teriak “NKRI harga mati” kalau itu hanya sekadar menjadi jargon murahan atau bahkan sekadar “jualan jargon”. Tak akan berarti apapun teriak-teriak hingga berbusa-busa bahwa “NKRI harga mati”, sementara di ketika bersamaan justru sikap bangsa ini, terutama elitnya yang ditopang dan menerima pembenaran dari ahli-ahli agama justru secara faktual mencabik-cabik NKRI dan Pancasila dengan sikap korup dan amoralnya.
Kalau memeriksa praktek dan cara pengelolaan negara ketika ini yang begitu korup, saya menduga berpengaruh bahwa masifnya kampaye jargon “NKRI harga mati” yang terjadi akhir-akhir ini tidak murni dilandasi oleh niatan nrimo untuk memperbaiki negeri ini, tidak murni pula dilandasi oleh realitas adanya bahaya terhadap NKRI dan Pancasila. Tapi sebaliknya, sengaja dihembuskan untuk menjadi daerah pinjaman bagi mereka yang selama ini sejatinya telah secara terang-terangan merongrong dan merusak NKRI dan Pancasila. Persis menyerupai maling teriak maling.
Supaya kedok dan kebejadannya dalam melaksanakan pengrusakan terhadap NKRI dan Pancasila ini berlangsung tepat dan tanpa gangguan, maka jargon “NKRI harga mati” dijadikan sebagai alat politik yang berwajah ideologis untuk menghantam lawan-lawan politik yang akan mengganggu pengrusakan sistematis yang tengah mereka lakukan atas NKRI ini.
Sekali lagi, sangat tidak mutu menyebabkan “NKRI harga mati” sebagai jargon di kala dalam realitas praksisnya justru banyak elit negeri ini yang melacurkan NKRI dan Pancasila untuk memenuhi nafsu serakahnya. “NKRI harga mati” itu jargon abstrak alias konyol!!!
Oleh Ma’mun Murod Al-Barbasy
Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP)
FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta
Source: sangpencerah.id