Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Islam. Tampilkan semua postingan

Pengertian Riba, Jenis-Jenis Riba, Contoh-Contoh Riba

Pengertian Riba, Jenis-jenis Riba, Contoh-contoh Riba

Definisi Riba 

Apa itu riba? Jawabnya: Riba memiliki beberapa jenis yang kadang satu sama lain terlihat sangat berbeda. Oleh lantaran itu, sulit bagi kita untuk merangkum berbagai jenis riba tersebut dalam sebuah definisi yang pas. Maka, dari pada kita menghabiskan daerah untuk berpayah-payah mencari definisi riba, lebih baik kita pribadi biacara wacana teladan faktual dari jenis-jenis riba yang ada.

Jenis-Jenis Riba 

Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang  (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’). Mari kita tinjau satu persatu:

Riba Dalam Utang 

Dikenal dengan istilah riba duyun, yaitu manfaat perhiasan terhadap utang.Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal).Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang lantaran jual-beli ialah asal akadnya. Utang qardh muncul lantaran semata-mata janji utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan kemudian diganti pada waktu lain. Sedangkan utang dalam jual-beli muncul lantaran harga yang belum diserahkan pada dikala transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.

Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya, kalau si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka perhiasan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.

Termasuk riba duyun adalah, kalau kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya sempurna waktu maka ia tidak dikenai tambahan, namun kalau ia tidak bisa mengembalikan utangnya sempurna waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan perhiasan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah yang secara khusus disebutriba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (utang-piutan).

Sementara riba utang yang muncul dalam selain qardh (pinjam) contohnya ialah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa perhiasan sebesar 5%, misalnya.

Perlu diketahui bahwa dalam konteks utang, riba atau perhiasan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Jika si A berutang dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka perhiasan tersebut ialah riba yang diharamkan.Demikian pula kalau si A berutang 10 kg buah apel kepada si B, kalau disyaratkan adanya perhiasan pengembalian sebesar 1kg, maka perhiasan tersebut merupakan riba yang diharamkan.

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat menurut riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya perhiasan dalam utang-piutang ialah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.

Bahkan, lebih banyak didominasi ulama menyatakan kalau ada syarat bahwa orang yang berutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi utang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia ialah riba”. Sebagai contoh, apabila si B bersedia memberi derma uang kepada si A dengan syarat si A harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang dinikmati si B itu merupakan riba.

Riba Dalam Jual-beli 

Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah.Keduanya akan kita kenal lewat contoh-contoh yang nanti akan kita tampilkan.

Berbeda dengan riba dalam utang (dain)  yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:

Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil perhiasan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.(HR. Muslim no. 1584)

Dalam riwayat lain dikatakan:

Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka kalau berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kau asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).

Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:

Pertama, Rasulullah saw dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.

Kedua, Setiap pertukaran homogen dari keenam barang ribawi, menyerupai emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan dikala transaksi secara tunai/kontan.

Berdasarkan ketentuan di atas, kita dilarang menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga dilarang menukar 10 kg kurma kualitas buruk dengan 5 kg kurma kualitas bagus, lantaran pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.

Disamping harus sama, pertukaran homogen dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan sebutan riba yad.

Ketiga, Pertukaran tak homogen di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing. Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada dikala transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu dilarang dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi ini kedalam jenisriba nasi’ah tapi ada pula ulama yang memasukkannya dalam kategori sendiri dengan nama riba yad.

Keempat, Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, menyerupai perak ditukar dengan ke kayu,  maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan pula harus kontan lantaran kayu bukan termasuk barang ribawi.

Kelima, Selain keenam barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan lantaran kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.

Memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah 

Fadhl secara bahasa berarti perhiasan atau kelebihan. Sedangkan nasii’ah secara bahasa maknanya ialah penundaan atau penangguhan.

Nah, kini mari kita mencoba untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh para ulama dengan istilah riba fadhl dan riba nasi’ah, meskipun sebenarnya, sesudah kita memahami fakta wacana jenis-jenis riba, bukan suatu hal yang wajib untuk mengenal nama-namanya.  Hanya saja, lantaran istilah riba fadhldan nasi’ah ini sangat sering kita baca atau kita dengar, maka kita akan menemukan kesulitan untuk memahami goresan pena atau pembicaraan yang mengandung kedua istilah tersebut.

Silahkan cermati kembali poin dua dan poin tiga pada klarifikasi hadits yang gres saja kita lewati, sesudah itu insyaallah kita bisa memahami apa yang disebut dengan riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah perhiasan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang-barang ribawi yang sejenis, menyerupai emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram. Sedangkan riba nasi’ah adalah riba yang terjadi lantaran penundaan, sebab, nasi’ah sendiri maknanya ialah penundaan atau penangguhan.

Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita bahas sebelumnya tergolong ribanasi’ah, lantaran semuanya muncul akhir tempo. Dalam konteks utang, ribanasi’ah berupa perhiasan sebagai kompensasi atas perhiasan tempo yang diberikan. contohnya utang dengan tempo satu tahun tidak berhasil dilunasi sehingga dikenakan perhiasan utang sebesar 15%, misalnya. Maka, perhiasan 15% ini merupakan riba nasi’ah. Juga dalam riba qardh dimana keberadaan perhiasan telah disepakati semenjak awal, semisal ada ketentuan untuk mengembalikan utang sebesar 115%. Ini juga termasuk riba nasi’ah (meski sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori riba fadhl ditinjau dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang homogen dengan penambahan).

Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba nasi’ah tidak berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan penyerahan barang ribawi yang bergotong-royong disyaratkan harus tunai itu, baik keduanya homogen maupun berbeda jenis. Contohnya menyerupai membeli emas memakai perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut dilarang dilakukan lantaran emas dan perak merupakan barang ribawi yang kalau ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan. Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi secara tidak tunai digolongkan kedalam ribanasi’ah. Sebagian ulama menyebut penyerahan tertunda dalam pertukaran sesama barang ribawi ini dengan istilah khusus, yakni riba yad.

Kesimpulan

Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi jual-beli.

Riba dalam utang ialah perhiasan atas utang, baik yang disepakati semenjak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, menyerupai jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akhir tempo (penundaan).

Riba dalam jual beli terjadi lantaran pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang homogen (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl.

Riba dalam jual-beli juga terjadi lantaran pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, menyerupai emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad.

Wallahu a’lam

Skema Jenis-jenis Riba 

 source: www.globalmuslim.web.id]

Pergi Berhaji Dengan Berhutang , Bolehkah Dalam Islam??? Ini Jawabannya

Pergi Berhaji dengan Berhutang , Bolehkah Dalam Islam??? Ini Jawabannya

Redaksi / 55 menit yang lalu


Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Maaf pak Ustadz, ada beberapa hal yang ingin saya  ketahui wacana aturan Islam, yaitu :

1. Jika ada anggota keluarga yang berniat haji tapi memakai uang dukungan dari suatu perusahaan, dengan perhitungan nanti pada dikala tiba waktu keberangkatan, dukungan tersebut telah dilunasi oleh yang bersangkutan.  Apakah hal tersebut dibolehkan dalam Islam ?

2.  Bagaimana hukumnya kalau seorang suami menyuruh istri untuk tetap bekerja, sementara si istri sudah jenuh bekerja ( kl. 15 tahun ) dan ingin lebih konsentrasi mengurus anak ( 3 orang ) yang mulai beranjak besar, kalau memungkinkan berwiraswasta di rumah.  Tapi bila si istri berhenti bekerja, maka si suami mensyaratkan dihentikan meminta macam2.  Perlu Pak Ustadz ketahui, kami mempunyai KPR yang masih berlangsung 11 tahun lagi & asuransi pendidikan untuk 3 orang anak.

Mohon penjelasannnya pak, terima kasih.

Wassalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Ummu Ila yang dimuliakan Allah swt

Haji dengan Utang

Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi seorang yang berutang untuk pergi menunaikan ibadah haji sebelum ia melunasinya terlebih dahulu, sebagaimana firman Allah swt :

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya : “Mengerjakan haji yaitu kewajiban insan terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah saw wacana seorang yang belum menunaikan haji atau berutang untuk haji? Beliau saw bersabda,’Tidak.” (HR. Baihaqi)

Haji yaitu hak Allah yang tegak diatas toleransi sedangkan utang yaitu hak insan yang tidak tegak diatas toleransi. Dengan demikian tidak dibolehkan bagi orang yang berutang pergi menunaikan ibadah haji sebelum melunasi utangnya itu. Akan tetapi apabila orang yang memperlihatkan utang memperlihatkan toleransi kepadanya dan rela atas penundaan pembayaran utangnya tersebut sampai simpulan ibadah haji maka ia dibolehkan pergi menunaikan ibadah haji.

Sebaliknya apabila orang yang berutang tersebut tidak mendapat toleransi dari orang yang memberikannya utang atau tidak meyakini bahwa dirinya bisa melunasi utang-utangnya sehabis ia berhaji maka tidak ada kewajiban atasnya untuk menunaikan ibadah haji. Hal itu dikarenakan melunasi utang-utang lebih utama baginya daripada pergi menunaikan ibadah haji dalam keadaan berutang.

Adapun utang yang pelunasannya gres terjadi pada masa yang akan tiba yang pembayarannya diambil dari pemotongan honor atau penghasilan tetapnya secara rutin setiap bulannya sampai utang tersebut terlunasi maka hal ini tidaklah menjadi penghalang baginya untuk menunaikan ibadah haji meskipun ia masih terus membayar utangnya tersebut setiap bulannya.

Akan tetapi apabila seorang yang berutang dengan cara diatas namun dikhawatirkan kepergiannya menunaikan ibadah haji akan menjadikannya mengabaikan atau menghambat pelunasan utangnya maka tidak ada kewajiban atasnya untuk berhaji kecuali apabila orang yang diutanginya itu memperlihatkan toleransi kepadanya serta orang yang berutang tersebut meyakini bahwa dirinya tetap mempunyai kesanggupan untuk melunasi utang-utangnya tersebut.

Dengan demikian apa yang dilakukan salah seorang anggota keluarga anda yang meminjam uang perusahaan untuk menunaikan ibadah haji dan gres terlunasi sesaat sebelum ia pergi berhaji maka hal itu tidaklah menjadi penghalang baginya untuk pergi menunaikan ibadah haji.

Suami Minta Istri Tetap Bekerja

Allah swt mewajibkan kepada seorang suami untuk memperlihatkan nafkah, daerah tinggal, pakaian kepada isteri dan keluarganya sesuai dengan kesanggupan yang dimilikinya, sebagaimana firman Allah swt :

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kau bertempat tinggal berdasarkan kemampuanmu dan janganlah kau menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6)

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا

Artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan berdasarkan kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 233)

Adapun kewajiban seorang isteri yaitu di rumahnya, melayani suami dan mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang baik. Ia tidaklah berkewajiban mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun demikian islam tidaklah melarangnya apabila seorang isteri bekerja di luar rumah terlebih lagi apabila penghasilan suaminya dirasakan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan hidup keluarganya. Hal ini dianggap sebagai sebuah sedekah bagi suami dan keluarganya dengan syarat bekerjanya di luar rumah tidak mengabaikan banyak sekali kewajiban asasinya di rumah terhadap suami dan anak-anaknya.

Seorang suami tidak diperbolehkan memaksa isterinya untuk bekerja atau tetap bekerja di luar rumah mencari nafkah dan penghasilan untuk keluarganya dikarenakan hal ini bukanlah kewajibannya kecuali apabila keadaan rumah tangganya memaksanya untuk bekerja, menyerupai : penghasilan suami yang tidak sanggup menutupi kebutuhan minimal keluarganya, suami mengalami sakit yang berkepanjangan sehingga menghambatnya untuk mencari penghasilan, beban utang-utang keluarga yang harus dibayar secara rutin dan lain sebagainya.

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kewajiban memperlihatkan nafkah, daerah tinggal dan pakaian ada diatas bahu suami sedangkan isteri dituntut untuk tidak meminta segala sesuatu diluar batas kemampuan suaminya. Seorang suami tidak diperbolehkan berlaku bakhil dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Dan ketika ia berbuat bakhil padahal dirinya mempunyai kesanggupan berlebih maka diperbolehkan bagi isterinya untuk mengambil tanpa sepengetahuannya demi memenuhi kebutuhan keluarganya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Aisyah sesungguhnya Hindun binti Utbah berkata,”Wahai Rasulullah saw sesungguhnya Abu Sofyan yaitu lelaki yang bakhil. Ia tidak memberikanku sesuatu yang mencukupi diriku dan anak-anakku kecuali apa yang saya dambil darinya tanpa sepengetahuannya.’ Beliau saw bersabda,’Ambillah apa yang sanggup mencukupi dirimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhori)

Jadi apabila yang dimaksud suami anda untuk tidak meminta yang macam-macam yaitu tidak menuntut darinya segala sesuatu diluar kesanggupannya namun ia tetap memperlihatkan hak-hak wajib anda sebagai isteri, menyerupai : nafkah, daerah tinggal, pakaian, kesehatan dalam batas-batas kemampuannya maka permintaannya tersebut dibolehkan.

Akan tetapi apabila yang dimaksudnya yaitu anda dihentikan menuntutnya sama sekali termasuk hak-hak wajib anda sebagai istrinya walaupun dalam batas-batas kesanggupannya maka permintaannya itu tidak dibenarkan sebagaimana hadits Hindun diatas.

Namun ada baiknya semua hal tersebut dimusyawarahkan antara anda dan suami anda dengan melihat realita yang ada disekitar rumah tangga anda, menyerupai : kejenuhan anda bekerja, usia bawah umur yang sudah beranjak besar, cicilan KPR yang masih 11 tahun, asuransi anak-anak, kemampuan suami anda, prospek wiraswasta anda dan lainnya.

Dan hendaklah musyawarah tersebut dibarengi dengan melaksanakan shalat istikharah meminta petunjuk dan instruksi dari Allah swt dalam mengambil keputusan tersebut, sebagaimana didalam sebuah ungkapan disebutkan “Tidaklah merugi orang yang bermusyawarah dan tidaklah menyesal orang yang melaksanakan shalat istikharah’

Wallahu A’lam

-Ustadz Sigit Pranowo, Lc-

Source:
Kunjungi website

Islamic Book Fair (Ibf) 2017 Kembali Hadir, Berikut Jadwal Acaranya

Islamic Book Fair (IBF) 2017 Kembali Hadir, Berikut Jadwal Acaranya

12 menit yang lalu

Sabtu, 2 Sya'ban 1438 H / 29 April 2017 19:39 wib

61 views

JAKARTA --Islamic Book Fair (IBF) 2017 akan berlangsung pekan depan, 3-7 Mei 2017. Penyelenggaraan IBF tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Diantaranya daerah pelaksanaan. Pada tahun sebelumnya, IBF diselenggarakan di Gedung Istora Senayan. Sementara tahun ini berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

Soal waktu pelaksanaan, IBF tahun ini relatif lebih singkat, yaitu hanya lima hari. Sementara pelaksanaan sebelumnya berlangsung selama 10 hari.

IBF 2017 ini, panitia memungut biaya masuk sebesar Rp 5000 per orang. Sementara tahun sebelumnya gratis.

Tak kalah menarik dengan jadwal program IBF tahun-tahun sebelumnya pada IBF 2017 ini sejumlah jadwal program sudah tersusun. Tak ketinggalan ada pula jadwal program untuk anak-anak.

Berikut jadwal jadwal lengkap IBF 2017.

Rabu 3 Mei 2017

10.00-12.00 Opening Ceremony Islamic Book Fair 2017 dan Penganugerahan Islamic Book Award 2017

13.00-14.30 Islamic fashion Show by Mezora 14.30-16.00 Launching Buku “Seri Perjalanan Dakwah” (Peggy Melati Sukma)

16.30-18.00 Talkshow “From Heaven With Love” (Muhammad Alvin Faiz)

19.00-20.30 Talkshow “Menguatkan Ukhuwah Menuju Kebangkitan Umat, dengan Islam Washatiyah” (Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin)  

Kamis 4 Mei 2017

09.00-12.00 Final Cerdas Cermat Sains dan Al Quran

12.30-14.00 Launching Buku “Never Ending Hijrah” (Tatty Elmir, Kurniawan Gunadi)

14.30-16.00 Bedah Buku “Sejarah Nabi dalam Pantun Betawi” (Dr Ahmad Luthfi Fathullah)

16.30-18.00 Seminar Nasional “Sejarah Pers Islam”

19.00-20.30 Bedah Buku “Lost in USA” (Fathi Bawazier)

Jumat 5 Mei 2017

09.00-11.30 Final Lomba Tahfizh Alquran Tingkat SMA

13.00-14.30 Talkshow Buku “Matematika untuk yang Tidak Suka Matematika : Sukses Menuju Olimpiade Matematika”

14.30-16.00 Tabligh Akbar Bersama Ustadz Bachtiar Nasir

16.30-18.00 Gebyar Pesantren La Tansa Bersama Band Wali dan Bedah Buku “Lepas dari Lapas Hidup” (KH Adrian kariem Mafatihullah)

19.00-20.30 Final Lomba Nasyid  

Sabtu 6 Mei 2017

10.00-12.00 Grand Launching “Ana Muslim Indonesia”

12.30-14.00 Al Alquran Lintas Generasi

14.30-16.00 Bedah Buku “Bidadari Bermata Bening” (Habiburrahman el Shirazy) dan Jumpa Artis Film Ayat-Ayat Cinta 2 (Fedy Nuril)

16.30-18.00 Tadabbur Alquran “Ayat-Ayat Allah Pada Tubuh Manusia” (Ustadz Abu Ihsan al Medani)

19.00-20.30 Talkshow, Launching dan Behind the Scene “Muhammad al Fatih vs Vlad Dracula” (Handri Satria, Syaf Muhammad Isa)  

Ahad 7 Mei 2017

10.00-12.00 1 Jam Bersama Salim A Fillah dan Duet Bedah Buku “Kado Nikah Pengemban Dakwah” (Solihin Abu Izzuddin) dan “Perjuangan yang Dilupakan” (Rizki Lesus)

12.30-14.00 Bedah Buku “Tentang Kamu” (Tere Liye)

14.30-16.00 Grand Launching dan Bedah Buku “Mudah Tafsir Ibnu Katsir” (Dr Ahmad Hatta, Dr Muinudinillah)

16.30-18.00 Talkshow “Bringing Care Solution for Humanity” (Kementerian Luar Negeri, Presiden PKPU, Yana Julio)

19.00-20.30 Closing Ceremony Islamic Book Fair 2017 dan Pengumuman Hadiah Utama Doorprize  

Acara untuk Anak-Anak

Rabu 3 Mei 2017

12.30-14.00 Seminar “Rumah Ramah Anak” (Iis Istiqamah)

14.30-16.00 Sains for Kid

16.30-18.00 Sains for Kid  

Kamis 4 Mei 2017

09.00-12.00 Final Lomba Pidato 3 Bahasa (Indonesia, Arab, Inggris)

12.30-14.00 Final Lomba Pidato 3 Bahasa (Indonesia, Arab, Inggris)

14.30-16.00 Seminar “Kekerasan Intelektual Pada Anak” (Formalia)

16.30-18.00 Talkshow Parenting “Antara Generasi Alquran dan Gadget”

Jumat 5 Mei 2017

10.00-11.30 Gebyar Penulis Cilik Indonesia (Afifah Afra, Syahidah De Nissa)

13.00-14.30 Final Lomba Story Telling

14.30-16.00 Final Lomba Tahfizh Alquran Tingkat SD

16.30-18.00 Final Lomba Tahfizh Alquran Tingkat SMP

19.00-20.30 Mengembangkan Otak Kanan dan Kiri dengan Kapla  

Sabtu 6 Mei 2017

10.200-12.00 Training “Indonesia Berkisah”

12.30-14.00 Talkshow Buku Anak “Kika, AAQ, dan My First Al Alquran Words” (Dyah Utami Aryanti, Mr Pret, Syarifah Levi)

14.30-16.00 Cara Asyik Meneladani Nabi Lewat Komik

16.30-18.00 Workshop Photographi   Ahad, 7 Mei 2017

10.00-12.00 Lomba Mewarnai Tingkat Taman Kanak-kanak dan SD 1-3

12.30-14.00 Lomba Baca Kisah Nabi

14.30-16.00 Lomba Baca Kisah Nabi. *

Sebarkan gosip ini, supaya menjadi amal sholeh kita!

Source: voa-islam.com

Islamic Book Fair (Ibf) 2017 Kembali Hadir, Berikut Jadwal Acaranya

Islamic Book Fair (IBF) 2017 Kembali Hadir, Berikut Jadwal Acaranya

12 menit yang lalu

Sabtu, 2 Sya'ban 1438 H / 29 April 2017 19:39 wib

61 views

JAKARTA --Islamic Book Fair (IBF) 2017 akan berlangsung pekan depan, 3-7 Mei 2017. Penyelenggaraan IBF tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Diantaranya daerah pelaksanaan. Pada tahun sebelumnya, IBF diselenggarakan di Gedung Istora Senayan. Sementara tahun ini berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

Soal waktu pelaksanaan, IBF tahun ini relatif lebih singkat, yaitu hanya lima hari. Sementara pelaksanaan sebelumnya berlangsung selama 10 hari.

IBF 2017 ini, panitia memungut biaya masuk sebesar Rp 5000 per orang. Sementara tahun sebelumnya gratis.

Tak kalah menarik dengan jadwal program IBF tahun-tahun sebelumnya pada IBF 2017 ini sejumlah jadwal program sudah tersusun. Tak ketinggalan ada pula jadwal program untuk anak-anak.

Berikut jadwal jadwal lengkap IBF 2017.

Rabu 3 Mei 2017

10.00-12.00 Opening Ceremony Islamic Book Fair 2017 dan Penganugerahan Islamic Book Award 2017

13.00-14.30 Islamic fashion Show by Mezora 14.30-16.00 Launching Buku “Seri Perjalanan Dakwah” (Peggy Melati Sukma)

16.30-18.00 Talkshow “From Heaven With Love” (Muhammad Alvin Faiz)

19.00-20.30 Talkshow “Menguatkan Ukhuwah Menuju Kebangkitan Umat, dengan Islam Washatiyah” (Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin)  

Kamis 4 Mei 2017

09.00-12.00 Final Cerdas Cermat Sains dan Al Quran

12.30-14.00 Launching Buku “Never Ending Hijrah” (Tatty Elmir, Kurniawan Gunadi)

14.30-16.00 Bedah Buku “Sejarah Nabi dalam Pantun Betawi” (Dr Ahmad Luthfi Fathullah)

16.30-18.00 Seminar Nasional “Sejarah Pers Islam”

19.00-20.30 Bedah Buku “Lost in USA” (Fathi Bawazier)

Jumat 5 Mei 2017

09.00-11.30 Final Lomba Tahfizh Alquran Tingkat SMA

13.00-14.30 Talkshow Buku “Matematika untuk yang Tidak Suka Matematika : Sukses Menuju Olimpiade Matematika”

14.30-16.00 Tabligh Akbar Bersama Ustadz Bachtiar Nasir

16.30-18.00 Gebyar Pesantren La Tansa Bersama Band Wali dan Bedah Buku “Lepas dari Lapas Hidup” (KH Adrian kariem Mafatihullah)

19.00-20.30 Final Lomba Nasyid  

Sabtu 6 Mei 2017

10.00-12.00 Grand Launching “Ana Muslim Indonesia”

12.30-14.00 Al Alquran Lintas Generasi

14.30-16.00 Bedah Buku “Bidadari Bermata Bening” (Habiburrahman el Shirazy) dan Jumpa Artis Film Ayat-Ayat Cinta 2 (Fedy Nuril)

16.30-18.00 Tadabbur Alquran “Ayat-Ayat Allah Pada Tubuh Manusia” (Ustadz Abu Ihsan al Medani)

19.00-20.30 Talkshow, Launching dan Behind the Scene “Muhammad al Fatih vs Vlad Dracula” (Handri Satria, Syaf Muhammad Isa)  

Ahad 7 Mei 2017

10.00-12.00 1 Jam Bersama Salim A Fillah dan Duet Bedah Buku “Kado Nikah Pengemban Dakwah” (Solihin Abu Izzuddin) dan “Perjuangan yang Dilupakan” (Rizki Lesus)

12.30-14.00 Bedah Buku “Tentang Kamu” (Tere Liye)

14.30-16.00 Grand Launching dan Bedah Buku “Mudah Tafsir Ibnu Katsir” (Dr Ahmad Hatta, Dr Muinudinillah)

16.30-18.00 Talkshow “Bringing Care Solution for Humanity” (Kementerian Luar Negeri, Presiden PKPU, Yana Julio)

19.00-20.30 Closing Ceremony Islamic Book Fair 2017 dan Pengumuman Hadiah Utama Doorprize  

Acara untuk Anak-Anak

Rabu 3 Mei 2017

12.30-14.00 Seminar “Rumah Ramah Anak” (Iis Istiqamah)

14.30-16.00 Sains for Kid

16.30-18.00 Sains for Kid  

Kamis 4 Mei 2017

09.00-12.00 Final Lomba Pidato 3 Bahasa (Indonesia, Arab, Inggris)

12.30-14.00 Final Lomba Pidato 3 Bahasa (Indonesia, Arab, Inggris)

14.30-16.00 Seminar “Kekerasan Intelektual Pada Anak” (Formalia)

16.30-18.00 Talkshow Parenting “Antara Generasi Alquran dan Gadget”

Jumat 5 Mei 2017

10.00-11.30 Gebyar Penulis Cilik Indonesia (Afifah Afra, Syahidah De Nissa)

13.00-14.30 Final Lomba Story Telling

14.30-16.00 Final Lomba Tahfizh Alquran Tingkat SD

16.30-18.00 Final Lomba Tahfizh Alquran Tingkat SMP

19.00-20.30 Mengembangkan Otak Kanan dan Kiri dengan Kapla  

Sabtu 6 Mei 2017

10.200-12.00 Training “Indonesia Berkisah”

12.30-14.00 Talkshow Buku Anak “Kika, AAQ, dan My First Al Alquran Words” (Dyah Utami Aryanti, Mr Pret, Syarifah Levi)

14.30-16.00 Cara Asyik Meneladani Nabi Lewat Komik

16.30-18.00 Workshop Photographi   Ahad, 7 Mei 2017

10.00-12.00 Lomba Mewarnai Tingkat Taman Kanak-kanak dan SD 1-3

12.30-14.00 Lomba Baca Kisah Nabi

14.30-16.00 Lomba Baca Kisah Nabi. *

Sebarkan gosip ini, supaya menjadi amal sholeh kita!

Source: voa-islam.com

Yuk Gabung, Registrasi Group Wa Bimbingan Islam (Bias)

YUK GABUNG, PENDAFTARAN GROUP WA BIMBINGAN ISLAM (BiAS)
ﻡﻼﺴﻟﺍ ﺔﻤﺣﺭﻭ ﻢﻜﻴﻠﻋ ﻪّﻠﻟﺍ ﻪﺗﺎﻛﺮﺑﻭ
Alhamdulillah, salam dan shalawat supaya selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam beserta seluruh keluarga dan shahabatnya.
Alhamdulillah, alasannya ialah nikmat dan rahmat Allah, kami kembali membuka registrasi Grup WhatsApp Bimbingan Islam (BiAS) Gelombang ke-07.
Sudah tau Bimbingan Islam (BiAS)?
Grup Bimbingan Islam atau lebih sering disingkat BiAS merupakan satu wadah untuk berguru agama Islam melalui media aplikasi WhatsApp. Grup yang dibuat akan dikelompokkan menurut kota masing-masing, sehingga akan mempermudah dalam menjalin ukhuwah sesama muslim secara offline.
Grup ini diasuh dan dibimbing oleh beberapa asatidz :
- Ustadz Dr Firanda Andirja, MA
- Ustadz Abdullāh Roy, MA
- Ustadz Fauzan, ST, MA
- Ustadz Muhammad Romelan, Lc
- Dan Asatidz Madinah lainnya
Materi yang disampaikan di antaranya:
- Adab dan Akhlaq Islam
- Silsilah Belajar Tauhid
- Fiqih Ibadah
- Tafsir Al Qur'an
- Sirah Nabawiyah
- Dan Materi Tematik lainnya
Menggunakan metode penyampaian yang ringkas, bahasa yang ringan dan gampang dipahami.
Alhamdulillah Grup Whatsapp Bimbingan Islam dikala ini telah diikuti oleh lebih dari 75 ribu anggota dari banyak sekali kalangan dan wilayah, baik di dalam ataupun di luar negeri.
WAKTU PENDAFTARAN
Senin, 14 Jumadal Akhir 1438H / 13 Maret 2017M
hingga dengan
Ahad, 19 Rajab 1438H / 16 April 2017M
LINK PENDAFTARAN
Pendaftaran sanggup dilakukan melalui link:
http://BimbinganIslam.com/Pendaftaran
PEMBUKAAN GRUP
Sabtu, 03 Sya'ban 1438H / 29 April 2017M
CP / INFO PENDAFTARAN
0822 2621 5000
Semoga dengan bergabungnya kita di Grup Bimbingan Islam sanggup menambah ilmu dan semangat dalam beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'ālā.
Semoga kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang Allah kehendaki kebaikan dengan memahamkan kita kepada agama-Nya. Aamiin.
Baarakallahu fiikum.
ﻡﻼﺴﻟﺍﻭ ﺔﻤﺣﺭﻭ ﻢﻜﻴﻠﻋ ﻪّﻠﻟﺍ ﻪﺗﺎﻛﺮﺑﻭ
Selasa, 07 Rajab 1438 H / 04 April 2017 M

Duta Besar Dan Ust Adi Hidayat Di Quran Sunnah Solution, Malam Ini!

4 Duta Besar dan Ust Adi Hidayat di Qur'an Sunnah Solution, MALAM INI!

Iman telah mengikat kaum muslimin dalam persaudaraan (ukhuwah). Ukhuwah yang  menjadikan seorang muslim mengasihi muslim lainnya; walau beda suka, bangsa, status ekonomi, dan warna kulitnya.

Ukhuwah atas dasar dogma mendorong seorang muslim menyukai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana ia menyukai kebaikan itu untuk dirinya. Begitu juga ia menjauhkan keburukan dari saudaranya sebagaimana dirinya tidak suka tertimpa keburukan tersebut. Karenanya, sesama muslim tidak akan  saling dengki, membenci, berpaling muka, menganiaya, menghina, dan membiarkan sengsara.

Sebagai saudara, seorang muslim sangat gemar mengunjungi saudaranya. Terlebih bila saudara muslimnya tersebut mempunyai gejala keimanan yang baik; andal ilmu, jaga ibadah, dan berakhlak mulia.

4 duta besar dari Libya, Oman, Irak, dan Sudan akan bersilaturahim dengan Ustadz Adi Hidayat, Lc. MA. (Direktur Jam'iyah Dakwah Asia Tenggara) di kajian Qur’an Sunnah Solution, di masjid Al-Ihsan, Pondok Timur Mas - Vila Jaka Setia (PTM-VJS) Bekasi Selatan, Kamis (13/April/2017), ba’da Maghrib, malam ini.

Duta besar dari negara berpenduduk secara umum dikuasai muslim itu akan menyebarkan ilmu dan gosip di "Inspirasi dari Tokoh Dunia" dari kegiatan acara "Qur'an Sunnah Solution" Spesial Episode, yang disiarkan secara live oleh madanitv.com dan akhyar.tv.

Kaum muslimin dapat menikmati kegiatan ini secara online di www.madanitv.net dan www.akhyar.tv atau melalui parabola di satelit palapa, Frekuensi03627, symrate 18000, Polaris H.

Kajian rutin setiap malam Jum’at ini akan diawali dengan shalat Maghrib berjamaah yang akan diimami oleh Ust. Syarifdin Zaki.

Kajian bersama para duta besar 4 negara Islam ini akan dimeriahkan dengan dukungan untuk 200 anak yatim.

Kami tunggu kehadiran! [voa-islam.com]

Sebarkan gosip ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berapa Jumlah Tasbih, Tahmid, Dan Takbir Sehabis Shalat?

Berapa Jumlah Tasbih, Tahmid, dan Takbir Setelah Shalat?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Tuntunan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam setelah mengerjakan shalat fardhu ialah seseorang tetap duduk di daerah shalatnya berdzikir. Banyak pahala dan keutamaan yang disediakan untuknya. Di antaranya, ia didoakan malaikat.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

الملائكةُ تصلِّي على أحدِكم ما دام في مُصلاَّه ما لم يُحْدِث: اللَّهم اغفر له، اللهم ارحمْهُ

Para malaikat mendoakan salah seorang kalian selama ia berada di daerah shalatnya dan tidak batal: -doa malaikat untuknya- Allahummaghfirlahu Allahummarhamhu (Ya Allah ampuni ia, Ya Allah rahmati ia.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam redaksi lain perihal keutamaan shalat di masjid,

فإذا صلَّى، لم تَزَل الملائكة تُصَلِّي عليه ما دام في مُصَلاَّهُ: اللهم صلِّ عليه، اللهم ارحَمْهُ

Apabila ia selesai shalat, para malaikat selalu mendoakan dirinya selama ia di daerah shalatnya: Ya Allah ampuni ia, ya Allah rahmati ia.

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mengakibatkan dzikir setelah shalat sebagai kebaikan yang harus diperebutkan oleh orang kaya maupun orang miskin. Beliau memberi kabar besar hati ke para sahabatnya yang fakir -yang tak bisa berzakat shalih dengan hartanya- semoga mengejar pahalanya dengan dzikir setelah shalat.

Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu menuturkan, para fuqara’ muhajirin tiba ke Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata,

ذهَب أهل الدُّثُورِ بالدَّرجات العُلى والنعيم المقيم

Orang-orang kaya pergi membawa derajat tinggi dan kenikmatan yang abadi.

 Beliau bertanya perihal alasannya. Para sobat mengabarkan, “mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa, mereka bisa bersedekah dan kami tidak, mereka membebaskan budak dan kami tidak.”

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab,  

أفلاَ أُعلِّمكم شيئًا تُدركون به مَن سبَقَكم وتسبقون به مَن بعدَكُم، ولا يكون أحدٌ أفضلَ منكم إلا مَن صنَع مثل ما صنعتم؟

Maukah saya beri tahu kalian sesuatu yang bisa menyusul orang yang telah mendahului kalian dan menyalip jauh orang-orang setelah kalian. Tidak ada orang yang lebih utama dari kalian kecuali orang yang mengerjakan ibarat yang kalian kerjakan?

Mereka menjawab,”Tentu, wahai Rasulullah.

Beliau menjelaskan,

تُسبِّحُونَ وتَحْمدُون وتُكبِّرُونَ دُبُرَ كلِّ صلاة ثلاثًا وثلاثين مرَّة

Kalian baca tasbih, tahmid, dan takbir 33 kali setiap kali usai shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Abu Shalih berkata, “fuqara’ muhajirin tiba kembali ke Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata: saudara-saudara kami yang kaya mendengar apa yang kami kerhakan kemudian mereka mengerjakan yang serupa. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab,

ذلك فضلُ الله يُؤتيه مَن يشاء

“Itulah karunia Allah yang diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.”  

Dzikir Tasbih, Tahmid, dan Takbir

Dari hadits di atas, di antara dzikir setelah shalat tersebut ialah membaca Tasbih (Subhanallah), Tahmid (Al-Hamdulillah), Takbir (Allahu Akbar).

Hanya saja berapa jumlah masing-masing kalimat dzikir tersebut?

Dari sejumlah riwayat yang menerangkannya ada beberapa pilihan. Di antaranya, masing-masing di baca 10 kali. Ini menurut hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

خَصْلتان لا يُحصيهما عبدٌ إلا دخَل الجنَّةَ هما يسيرٌ ومَن يعمل بهما قليل، يسبح اللهَ أحدُكم دُبرَ كلِّ صلاة عشرًا، ويَحْمده عشرًا، ويكبِّره عشرًا، فتلك مائةٌ وخمسون باللِّسان، وألف وخمسمائة في الميزان

Tidak lah seorang hamba mengerjakan 2 kebiasaan ini kecuali ia masuk surga. Keduanya ini mudah, namun yang mengerjakannya sedikit. Salah seorang kalian bertasbih 10 kali setiap selesai shalat, bertahmid 10 kali, dan bertakbir 10 kali. Semuanya (dalam shalat lima waktu) berjumlah 150 diucap dengan lisan. Dan 1500 pahala di timbangan.” (HR. Al-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Al-Nasai. Syaikh Al-Arnauth berkata: ini ialah hadits shahih)

Kedua, masing-masing dibaca 11 kali, sehingga semua berjumlah 33 kali.

Jawaban Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada fuqara’ muhajirin di hadits di atas,

تُسبِّحُونَ وتَحْمدُون وتُكبِّرُونَ دُبُرَ كلِّ صلاة ثلاثًا وثلاثين مرَّة

Kalian baca tasbih, tahmid, dan takbir 33 kali setiap kali usai shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ketiga, membaca tasbid 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 34 kali.

Dari Ka’ab bin Ujroh, di Shahih Muslim, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ أَوْ فَاعِلُهُنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً

Ada beberapa amalan pengikut yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya atau melakukannya setelah usai shalat wajib, yaitu bertasbih sebanyak 33x, bertahmid sebanyak 33x, dan bertakbir sebanyak 34x.” (HR. Muslim)

Keempat, membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 33 kali. Semuanya berjumlah 99. Lalu digenapkan menjadi 100 dengan kalimat tahlil.

لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ  لَهُ اَلْمُلْكُ  وَلَهُ اَلْحَمْدُ  وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ سَبَّحَ اَللَّهَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ  وَحَمِدَ اَللَّهِ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ  وَكَبَّرَ اَللَّهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ  فَتِلْكَ تِسْعٌ وَتِسْعُونَ  وَقَالَ تَمَامَ اَلْمِائَةِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ  لَهُ اَلْمُلْكُ  وَلَهُ اَلْحَمْدُ  وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ  غُفِرَتْ لَهُ خَطَايَاهُ  وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ اَلْبَحْرِ

Barangsiapa yang pada tiap-tiap usai shalat bertasbih (membaca subhanallah) sebanyak 33 kali bertahmid (membaca alhamdulillah) sebanyak 33 kali dan bertakbir (membaca Allahu akbar) sebanyak 33 kali maka jumlahnya 99 kali kemudian menyempurnakannya menjadi 100 dengan bacaan: Laa Ilaaha Illallaahu Wahdahu Laa Syariikalahu Lahul Mulku Walahul Hamdu Wahuwa ‘Alaa Kulli Syai-in Qadiir, maka diampunilah kesalahan-kesalahannya walaupun kesalahannya ibarat buih air laut.” (HR. Muslim)

Kesimpulan

Jumlah dzikir tasbih, tahmid, dan takbir setelah shalat ada beberapa bentuk. Silahkan menentukan salah satunya. Namun, jumlah yang lebih banyak itu yang lebih baik.

Imam Al-Syaukani setelah menyebutkan riwayat dzikir setelah shalat berkata, “Semua jumlah yang disebutkan  adalah baik. Hanya saja, lebih baik mengambil yang lebih banyak maka pahalanya lebih banyak.

Bagi yang sedang sibuk dan sedang terburu-buru, silahkan ambil jumlah yang lebih sedikit. Sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk meninggalkan dzikir setelah shalat ini, alasannya keutamannya yang besar, walau meninggalkannya tidak terhitung dosa alasannya hukumnya sunnah. Wallahu A’lam. [af/voa-islam.com]

Share this post..

Download Lagu Asmaul Husna Mp3 Gratis Dan Lengkap

Download Lagu Asmaul Husna MP3 Gratis dan Lengkap

Silahkan pilih mana penyanyi dan musik yang anda sukai. Kalau orang Indonesia umumnya pilih Opok tapi coba saja download satu per satu dan rasakan nikmatnya lantunan lagu mereka. Selain itu, ada Sami Yusuf yang juga menjadi salah satu penyanyi yang dikenal di banyak negara yang bahkan sukses menjual sampai tujuh juta kopi albummnya. Sungguh pencapaian yang luar biasa berdasarkan penulis.

Asmaul Husna dan Artinya

Profil Penyanyi

Caraspot ingin memaparkan beberapa profil dari penyanyi Asma’ul Husna (أسماء الله الحسنى) di atas sebagai kilas balik kesuksesan meraka dan juga sebagai ilmu embel-embel buat teman-teman yang mungkin masih agak samar dengan dongeng dibalik ketenaran meraka.

1. Haddad Alwi

Penyanyi religi Islam ini lahir di Surakarta. Dari sekian banyak karyanya, Cinta Rasul lah yang menerima perhatian terbanyak dari masyarakat Indonesia (hingga 6 edisi album) yang mana disebut-sebut sebagai salah satu album religi terlaris dalam kancah musik tanah air. Walau demikian, kehidupan pribadi dia tidaklah begitu indah alasannya sesudah hidup selama 4 tahun lamanya karenanya ia bercerai dengan istrinya, Atina Riawati. Selain lagu Asmaul Husna ini, ada banyak sekali album yang telah ia release, di antaranya Ziarah Rasul, Nur Muhammad, Jalan Cinta, Penyejuk Hati, Muhammad Nabiku, Jalan Allah, Pesan Damai, The Way of Love, Tembang Shalawat dan masih ada beberapa lagi.

2.  Opick

Nama orisinil dari penyanyi kelahiran Jember ini adalah Aunur Rofiq Lil Firdaus. Walau namanya mulai tenar berkat lagunya berjudul Dealova yang dinyanyikan oleh Once, namun bahwasanya album pertamanya, Istigfar lah yang direlease pada tahun 2005 yang menciptakan namanya pribadi tenar di seantero negeri ini. Mengapa tidak? alasannya album tersebut bisa terjual sampai lebih dari 800 ribu copy yang sekaligus membawanya pada penghargaan 5 paltinum sekaligus waktu itu. Salah satu yang mendukung kesuksesannya waktu itu juga alasannya ialah lagu Tombo Ati yang fenomenal yang juga disertakan dalam album tersebut.

3. Sami Yusuf

Pada thn 2003 Sami Yusuf melaunching album yang ia beri nama Al-Mu’allim dan usianya pada waktu itu masih 23 tahun, alasannya irama lagunya dan kualitas suaranya waktu itu ia karenanya berhasil menjual sampai lebih dari dua juta copy albumnya. Keberuntungan pun tiba kembali kepada penyanyi berwajah tampan ini, sesudah sukses dengan album keduanya, “My Ummah” di thn 2005, ia akhinya digembar-gemborkan oleh majallah Time sebagai “Bintang Rock Islam Terbesar di masanya” alasannya kemampuannya menarik banyak penggemar dari kalangan muda dari banyak sekali tempat yang bermacam-macam di seluruh kepingan dunia, kebanyakan dari mereka ialah Muslim. Dan sampai artikel ini ditulis, Yusuf telah berhasil menjual kurang lebih 7 juta album. Dan album Asma Allah yang juga salah satu lagunya yang akan anda download tersebut merupakan salah satu lagu terindah yang juga punya banyak penggemar.

Jangan lupa lihat banyak sekali : Kaligrafi Asmaul Husna

Jika ada yang tertarik ingin mengembangkan profil dari beberapa penyanyi yang belum bisa kami ulas bisa lewat jawaban saja di bawah semoga pembaca lain juga bisa berkesempatan mengetahui lebih detail di balik nama tenar mereka. Yang terang mereka ialah orang-orang yang patut kita tiru perjuangannya dalam meninggikan nama Allah dengan suaranya alasannya biar bagaimana pun hal tersebut juga bisa kita kategorikan sebagai orang yang memperjuangkan nama Allah, bukan hanya pada Muslim saja, tapi juga pada penganut agama lain.

Oke, silahkan nikmati lagu dan musiknya sesudah Download Asmaul Husna MP3 dan Liriknya di atas. Saya yakin Anda akan puas alasannya ada kurang lebih 10 jenis bunyi dan penyanyi di dalamnya, mulai dari luar negeri sampai local yang ada di Indonesia, menyerupai Opik yang selalu dinanti-nanti lagu religinya. Anda bisa mengakibatkan ini juga sebagai zikir/wirid setiap hari pada 99 nama yang sudah anda hafalkan. Tentunya semua ada khasiatnya selama diyakini dengan baik. Karena penulis sendiri pernah membaca salah satu buku bahwa setiap abjad arab itu ada penjaganya dan setiap kali orang menyebutkannya maka ia akan dicatat amalanya, apalagi jikalau itu dalam rangkaian asma’ Allah Yang Maha Agung.

Source: caraspot.com

Bumbu Masak Dan Bumbu Mie Instan Haram? Ini Penjelasan Mui

Bumbu Masak dan Bumbu Mie Instan Haram? Ini Klarifikasi MUI

– Sempat beredar isu terkait kehalalan produk penyedap kuliner dan mie instan yang biasa dikonsumsi masyarakat. LPPOM MUI pun beri penjelasan terkait hal ini.

Di media umum sempat beredar kabar bahwa beberapa produk kuliner populer mengandung babi. Padahal produk ini sudah tersertifikasi Halal MUI. Dalam gosip viral itu dikatakan ada delapan produk diteliti menurut seruan Dewan Penasehat sebuah pondok pesantren di Kediri.


Foto: iStock

Hasilnya empat produk yaitu Masako, MSG Ajinomoto, MSG Sasa, dan bumbu Indomie Goreng positif mengandung babi.

Menyikapi isu yang berkembang tersebut, MUI memberi klarifikasinya yang diterima Detikfood pada Jumat (30/12).
1. Berdasarkan hasil audit/penelusuran materi tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan akta halal dengan rincian sebagai berikut:
a. Produk MSG SASA dan Tepung Bumbu SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060007870398 yang berlaku sampai tanggal 20 Juli 2018.
b. Produk MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan Saos Tiram SAORI dari PT. Ajinomoto Indonesia, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060008910908 yang berlaku sampai tanggal 24 November 2017.
c. Produk INDOMIE Mi Instan Goreng dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00090000300799 yang berlaku sampai tanggal 27 September 2018.
d. Produk ROYCO dari PT. Unilever Indonesia Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060046730108 yang berlaku sampai tanggal 23 Maret 2018 dan nomor Sertifikat Halal MUI 00060028330204 yang berlaku sampai tanggal 20 September 2018.

2. Hasil analisis laboratorium dari sampel pasar yang memakai metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya ialah tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas.


Foto: iStock

Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI, kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk menyidik produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android dan iOS.
(detik/eramuslim)

Undangan Kajian Islami Kepada Segenap Kaum Muslimin Dan Muslimat Di Bukittinggi

Bismillah
Undangan Kajian Islami Kepada segenap kaum Muslimin dan Muslimat di Bukittinggi
==================
📢H A D I R  I  L A H
KAJIAN ISLAM di Kota Bukittinggi

Bersama :
Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah
(Pemateri Rodja TV, Insan TV)

Sesi 1 :
📆Sabtu 25 Rabi' al-Awwal 1438 (24 Desember 2016)
🏠Tempat : Masjid Al-Falah Tembok Bukittinggi
🕰 Waktu: 09.00 - 11.30

TEMA: "Pasrah"

Sesi 2 :
📆Sabtu 25 Rabi' al-Awwal 1438 (24 Desember 2016)
🏠Tempat : Masjid Raya Pasa Ateh (Pasar Atas) Bukittinggi
🕰 Waktu: Ba'da Maghrib - Selesai

TEMA: "Semua Itu Belum Cukup"

Sesi 3 :
📆Minggu 26 Rabi' al-Awwal 1438 (25 Desember 2016)
🏠Tempat : Masjid Nurul Ilmi Guguak Randah - Kabupaten Agam
🕰 Waktu: Ba'da Subuh

TEMA: "Ketika Semua Sibuk"

Sesi 4 :
📆Minggu 26 Rabi' al-Awwal (25 Desember 2016)
🏠Tempat : Masjid Agung - Tangah Sawah, Bukittinggi
🕰 Waktu: 09.00 - Dzuhur

TEMA: "Harus Segera"

📝Ajaklah Keluarga dan Kerabat Kita Menuntut Ilmu Syar'i Ini.
JazakumuLlahu Khairan....

CP:
Pak Datuk (0813 9893 9434)
Abu Ja'far (0812 665 6666)

Acara ini diselenggarakan oleh: Minangkabau Bertauhid

📢Mohon disebarkan.📣