Kisah Aiptu Sunaryanto Bebaskan Penyanderaan Ibu Dan Anak Di Dalam Angkot

Share:


Kisah Aiptu Sunaryanto Bebaskan Penyanderaan Ibu dan Anak di Dalam Angkot

, SEMANGGI -- Aksi penyanderaan Risma Oktaviani (25) dan anaknya yang masih balita, Dafa Ibnu Hafiz yang dilakukan penjahat jalanan, Hermawan (25) di dalam angkutan perkotaan (Angkot) T 25 Rawamangun-Pulogebang di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (9/4) sempat membuat heboh.

Untungnya, seorang anggota polisi kemudian lintas berhasil membekuk pelaku dengan cara menembakan senjata api ke lengan kanan pelaku.  

Aksi heroik Ajun Inspektur polisi satu Sunaryanto menyelamatkan dua sandera, seorang ibu dan anak, di dalam angkutan umum mendapatkan apresiasi dari banyak sekali pihak.

Apalagi, tindakannya untuk melumpuhkan dengan cara menembak pelaku ketika lengah dianggap tepat. 

Advertisement
 
Advertisement
 

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Kombes Indra Jafar menjelaskan Aiptu Sunaryanto ketika kejadian tengah lepas dinas dan hendak pulang ke rumah.

Tapi, dengan inisiatifnya, Sunaryanto tetap berusaha menyelamatkan dua korban yang disandera dalam angkutan umum. 

"Menurut saya cantik sekali sudah selamatkan nyawa ibu dan anak luar biasa, dengan kepekaan ia kepedulian ia sebagai polisi. Padahal dia lepas dinas. Dia itu, ia mau pulang," ujar Indra ketika dihubungi wartawan, Senin (10/4).

Indra mengapresiasi kinerja petugasnya, alasannya yaitu berhasil melumpuhkan pelaku penodongan, Hermawan.

Diketahui, Sunaryanto melumpuhkan pelaku dengan menembak ke arah lengan kanannya.

Atas inisiatif Sunaryanto, ucap Indra, ia patut dijadikan contoh bagi petugas satuan kemudian lintas lainnya.

"Anggota kita luar biasa. Padahal di situ banyak orang, di situ luar biasa tetapi damai dan ambil tindakan cepat. Kita inginkan anggota kita menyerupai inilah," ujar Indra. 

Menurutnya sebelum meluncurkan peluru ke arah pelaku penodongan terhadap dua sandera di dalam angkutan umum, Aiptu Sunaryanto telah melakukan proses perundingan dengan pelaku, Hermawan. 

"Ketika orang itu (Hermawan) diberitahu, dibutuhkan sanggup menyerah, tapi ia malah melawan, ada pisau begitu malah berbahaya dalam penguasaan dia," tutur dia.

Indra menjelaskan, ada seorang anak kecil dalam pangkuan ibunya, Risma, ketika penyanderaan.

Sunaryanto telah melayangkan peringatan, tapi pelaku penyanderaan masih bersikeras melawan, bahkan mengancam korban.

"Sudah disampaikan, nanti akan dibantu jika ada masalah, tapi dia tetap saja mau bunuh. Akhirnya, masyarakat disuruh mundur pelan-pelan disikat sama anggota kena tangan kan'. Itu sudah mekanisme tetapnya. Akhirnya, dilumpuhkan dalam kondisi menyerupai itu," ujar Indra.

Pelaku residivis dan mempunyai motif ekonomi

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Andry Wibowo menyampaikan pelaku merupakan merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Sebab, apabila ada seorang narapidana yang gres keluar dari penjara kemudian kembali melakukan tindak kejahatan, biasanya karena tidak mempunyai uang untuk bertahan hidup.

"Motif pelakunya tentunya ekonomi lah, alasannya yaitu gres keluar LP (Lembaga Pemasyarakatan) kan, di Bekasi jika nggak salah. Mungkin kan dia keluar dari LP, butuh makan dan sebagainya, ini yang menjadi motif, ya kan gitu," ujar Andry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Kata ia dibutuhkan pemerintah sanggup menunjukkan uang saku atau keterampilan khusus kepada narapidana apabila sudah kembali ke lingkungan masyarakat usai menjalani sanksinya di lembaga pemasyarakatan.

"Ya paling nggak uang saku dan sebagainya sehingga ia sanggup berpikir untuk diapakan uang dan sebagainya, untuk hidup, naturalusasi, kembali kepada masyarakat yang normal lah," ujar dia.

Rencananya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan akan menunjukkan penghargaan, dan naikan pangkat Sunaryanto.

"Besok, Rabu, Kapolda Metro mengapresiasi dan Rabu akan memberikan penghargaan termasuk saya, di lapangan Polda," ujar Andri.

Penghargaan yang diberikan terhadap Sunaryanto berupa honor, penghormatan, naik pangkat dan jabatan.

Nantinya, penghargaan itu, dapat dipakai oleh Sunaryanto ketika seleksi kenaikan pangkat atau seleksi promosi kenaikan jabatan.

"Tapi paling tidak di awal ada ucapan pujian pimpinan dan kesatuan terhadap tindakan yang dilakukan," ujar Andri.

Tuntut pasal berlapis ancaman 15 tahun penjara

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak meminta aparat kepolisian menjatuhkan eksekusi kepada pelaku dengan pasal berlapis. Dimana, ditambahkan pasal ihwal dukungan anak.

"Undang-undang No. 35 Tahun 2014 ihwal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Arist dalam keterangan pers yang diterima Warta Kota.

Untuk memulihkan korban ibu dan anak dari stress berat jawaban penyanderan tersebut, kata dia, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Direktur Resos Kemensos RI, P2ATP2A Pemrov DKI dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta.

Komnas Perlindungan Anak besama LPA DKI Jakarta dan Investigasi cepat (quick investigation) mengimbau masyarakat pengguna transportasi publik untuk bethati-hati dan waspada dan untuk tidak melakukan perjalanan malam hari dan tidak menaiki angkutan kota atau angkutan umum.

Dimana pada kondisi angkutan dalam keadaan kosong dan meminta para sopir angkot untuk tidak panik terhadap ancaman para perampok dan penyadera tetapi mengarahkan angkutan ke kantor polisi atau ketempat keramaian yng sanggup menolong dan melepaskan korban
source: tribunnews.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)