Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan

Lembaga Hisab Dan Rukyat Mesir Perkirakan 1 Ramadhan Jatuh Pada Tanggal 27 Mei Mendatang

Lembaga Hisab dan Rukyat Mesir Perkirakan 1 Ramadhan Jatuh Pada Tanggal 27 Mei Mendatang


– National Research Institute of Astronomy and Geophysics atau yang disingkat NRIAG menyatakan bahwa bulan Sya’ban akan jatuh pada tanggal 27 April mendatang dan akan berlangsung selama 30 hari.

Hari Jumat tanggal 26 Mei akan menjadi selesai dari bulan Sya’ban, sekaligus menjadi masuknya bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah, tulis NRIAG dalam pernyataan resminya pada hari Selasa (11/04) kemarin.

Ahlan wa sahlan yaa Ramadhan. Sudahkan kita mempersiapkan segala amalan dan ibadah menjelang bulan suci yang ditunggu-tunggu umat Islam? Semoga Ramadhan tahun ini lebih baik dari Ramadhan sebelumnya. (Rassd/eramuslim)

Fatwa Perihal Nada Dering Memakai Ayat Al-Quran

Dear Muslim,  Dewan Mufti Saudi Arabiah telah menawarkan fatwa. Nada dering dan nada pemanggil ayat QURAN  dan Azan yaitu haram, alasannya yaitu ayat  yang berbunyi tidak simpulan saat kita mengangkat telepon itu,  sehingga terjadi perubahan makna AYAT saat bacaan tidak selesai. QURAN yaitu untuk Hidayah, bukan untuk nada dering. Tolong sampaikan gosip ini ke sebanyak-banyak mungkin orang Islam ...   HANTAR DENGAN SEGERA JIKA ANDA MEMILIKI SMS PERCUMA. JANGAN ABAIKAN DAN SEGERA FORWARD SEKARANG. Jazak Allah

Peringatan - 
Jangan kirim nanti. Kirim Sekarang.
Semoga Allah menawarkan keberkatan kepada setiap orang yang membaca dan mengirim.

Fatwa Mui: Salat Jumat Boleh Di Luar, Penjaga Demo Boleh Absen

Fatwa MUI: Salat Jumat Boleh Di Luar, Penjaga Demo Boleh Absen

Jakarta - Menjelang agresi 2 Desember, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan aliran yang pada dasarnya menyebutkan salat Jumat boleh dilakukan di luar masjid dalam kondisi tertentu.

Dalam aliran yang dirilis Selasa (29/11) tersebut juga dikatakan umat Muslim yang bertugas menjaga unjuk rasa tidak diwajibkan salat Jumat.

"Salat Jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," petikan suara aliran tersebut.

"Setiap orang Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan kiprah ketika salat Jumat tiba, maka tidak wajib salat Jumat dan menggantinya dengan salat zhuhur."

Kemudian disebutkan pula apabila salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Salat Jumat, terjamin kesucian kawasan dari najis, tidak menggangu kemaslahatan umum, menginformasikan kepada pegawapemerintah untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa kemudian lintas, mematuhi aturan aturan yang berlaku.

"Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal acara keagamaan harus memanfaatkan kemudahan umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat, dilakukan sesuai dengan kebutuhan, pegawapemerintah wajib membantu proses pelaksanaannya semoga tertib," kata MUI.
Sourche: beritasatu.com

Komisi Dakwah Mui : Sholat Jumat Di Jalanan Hukumnya Sah

Komisi Dakwah MUI : Sholat Jumat Di Jalanan Hukumnya Sah

– Rencana Aksi Bela Islam Jilid 3, dengan format shalat Jumat dan istighosah bersama di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, mengundang banyak sekali respon. Tidak sedikit yang mengomentari dengan negatif menyebut perbuatan itu bidah dan tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menjelaskan bahwa intinya shalat Jumat di luar masjid selama ketentuanya dipenuhi hukumnya sah, meskipun, mengganggu jalanan.

“Shalat Jumat itu ibadah, kalau sudah cukup syarat dan rukunnya. Maka shalatnya sah. Jika ada mudharat dan larangan dalam pelaksanaannya, maka aturan shalatnya sah, tapi haram.

Kiyai Cholil melanjutkan, konsep ibadah sah tapi haram, dijelaskan secara baik oleh kalangan ulama mazhab Hanafiyah.

“Ulama Hanifiyah mencontohkan menyerupai transaksi dikala Jumatan. Itu hukumnya sah, tapi haram,” bebernya.

Kiyai Cholil juga menegaskan bahwa secara umum dominan ulama, dari kalangan mazhab Syafi’i, Hanafiyah, dan Hambali membolehkan sholat Jumat di luar masjid atau lapangan. “Hanya ulama Malikiyah yang mensyaratkan shalat Jumat di masjid,” ucapnya.

Kendati demikian, Kiyai Cholil menjelaskan, apabila shalat yang dijadikan polemik, ternyata makna yang dimaksud ialah shalat di jalan protokol hanya bersifat kadang kala atau sekali menyerupai momen Car Free Day, itu tidak termasuk mengganggu jalanan.

“Jadi, aturan shalat di luar masjid hukumnya sah, tapi kalau mengganggu haram,” katanya.

Namun, sambung Kiyai Cholil, substansi dari polemik shalat di jalan raya oleh publik Indonesia bukan aturan shalatnya. Akan tetapi, soal oke atau tidak dengan agresi bela Islam Jilid 3.

“Saya melihatnya ini bukan soal aturan shalatnya. Tapi, soal oke atau tidak oke dengan demo 212,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) berencana menggelar kembali Aksi Bela Islam untuk yang ketiga kalinya. Aksi tersebut mendesak pegawapemerintah aturan untuk segera menahan Gubernur non-Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penistaan agama. [voaislam]

Sebarkan!!! Ini Ajaran Haram Gunakan Atribut Natal Dan Donasi Syiar Hari Raya Orang Kafir

SEBARKAN!!!
Ini Fatwa Haram Gunakan Atribut Natal dan Dukungan Syiar Hari Raya Orang Kafir

 Sungguh ironis, negara dengan lebih banyak didominasi muslim terbesar di dunia bukannya dihormati, justru seolah malah dipaksa untuk tunduk pada kepentingan orang-orang Katolik dalam hari raya mereka (natal), dengan alasan toleransi.

Para pengusaha kafir Kristen, di gerai, toko, retail dan perusahaan mereka pun tak segan-segan menyuruh para karyawan –termasuk muslim- di yang bekerja di dalamnya untuk mengenakan atribut natal.

Parahnya lagi, demi ‘sesuap nasi’ ada pula karyawan Muslim justru nurut bahkan sukarela mengenakan atribut natal, dengan baju dan topi merah mirip sinterklas.

Padahal, sudah berabad-abad yang kemudian para ulama salafus shalih melarang Umat Islam ikut serta dalam berbagi syiar-syiar kekafiran, termasuk di dalamnya memakai atribut natal.

Tidak halal bagi seorang muslim untuk ibarat mereka (orang-orang kafir) dalam segala hal yang menjadi yang ciri khas perayaan hari-hari besar mereka, tidak membantu mereka dengan makanan, pakaian, menyediakan penerangan, dan lain sebagainya. Kita juga tidak diperkenankan mengadakan perayaan, dukungan finansial, atau aktivitas perdagangan yang bertujuan memudahkan terselenggaranya program tersebut.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- yang merupakan guru dari Al-Imam Ibnu Katsir, Ibnul Qayim Al-Jauziyah dan sejumlah ulama besar lainnya, pernah menulis pedoman perihal haramnya turut serta dalam syiar orang-orang kafir.

الْحَمْدُ لِلَّهِ لَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِينَ أَنْ يَتَشَبَّهُوا بِهِمْ فِي شَيْءٍ، مِمَّا يَخْتَصُّ بِأَعْيَادِهِمْ، لَا مِنْ طَعَامٍ، وَلَا لِبَاسٍ وَلَا اغْتِسَالٍ، وَلَا إيقَادِ نِيرَانٍ، وَلَا تَبْطِيلِ عَادَةٍ مِنْ مَعِيشَةٍ أَوْ عِبَادَةٍ، وَغَيْرِ ذَلِكَ.

وَلَا يَحِلُّ فِعْلُ وَلِيمَةٍ، وَلَا الْإِهْدَاءُ، وَلَا الْبَيْعُ بِمَا يُسْتَعَانُ بِهِ عَلَى ذَلِكَ لِأَجْلِ ذَلِكَ.

وَلَا تَمْكِينُ الصِّبْيَانِ وَنَحْوهمْ مِنْ اللَّعِبِ الَّذِي فِي الْأَعْيَادِ وَلَا إظْهَارُ زِينَةٍ.

وَبِالْجُمْلَةِ لَيْسَ لَهُمْ أَنْ يَخُصُّوا أَعْيَادَهُمْ بِشَيْءٍ مِنْ شَعَائِرِهِمْ، بَلْ يَكُونُ يَوْمُ عِيدِهِمْ عِنْدَ الْمُسْلِمِينَ كَسَائِرِ الْأَيَّامِ لَا يَخُصُّهُ الْمُسْلِمُونَ بِشَيْءٍ مِنْ خَصَائِصِهِمْ.

وَأَمَّا إذَا أَصَابَهُ الْمُسْلِمُونَ قَصْدًا، فَقَدْ كَرِهَ ذَلِكَ طَوَائِفُ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ.

وَأَمَّا تَخْصِيصُهُ بِمَا تَقَدَّمَ ذِكْرُهُ فَلَا نِزَاعَ فِيهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ.

بَلْ قَدْ ذَهَبَ طَائِفَةٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ إلَى كُفْرِ مَنْ يَفْعَلُ هَذِهِ الْأُمُورَ، لِمَا فِيهَا مِنْ تَعْظِيمِ شَعَائِرِ الْكُفْرِ، وَقَالَ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ: مَنْ ذَبَحَ نَطِيحَةً يَوْمَ عِيدِهِمْ فَكَأَنَّمَا ذَبَحَ خِنْزِيرًا.

وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ: مَنْ تَأَسَّى بِبِلَادِ الْأَعَاجِمِ، وَصَنَعَ نَيْرُوزَهَمْ، وَمِهْرَجَانَهمْ، وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ، وَهُوَ كَذَلِكَ، حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 “Segala Puji Hanya Bagi Allah, Tidak halal bagi seorang muslim untuk ibarat mereka (orang-orang kafir) dalam segala hal yang menjadi yang ciri khas perayaan hari-hari besar mereka, tidak membantu mereka dengan makanan, pakaian, menyediakan penerangan, dan lain sebagainya. Kita juga tidak diperkenankan mengadakan perayaan, dukungan finansial, atau aktivitas perdagangan yang bertujuan memudahkan terselenggaranya program tersebut.

Demikian juga tidak mengizinkan bawah umur berpartisipasi di tempat-tempat bermain dalam rangka memeriahkan hari raya mereka serta tidak berpenampilan perlente demi menyambut program tersebut.

Secara umum, kita tidak diperkenankan mengkhususkan hari raya mereka dengan sesuatu yang terkait dengan syi’ar agama mereka. Umat Islam hendaknya menganggap hari raya tersebut sebagaimana hari-hari biasa saja, tidak ada kekhususan dan tidak ada sesuatu yang istimewa.

Apabila ada kaum muslimin yang menyengaja menganggap (istimewa) hari raya orang kafir tersebut, maka sebagian ulama salaf dan khalaf membencinya.

Para ulama tidak berselisih terkait dengan menyikapi hari-hari tersebut sebagaimana klarifikasi di atas. Sebagian di antara mereka bahkan menyampaikan kufurnya seseorang yang menyokong dan berpartisipasi dalam perayaan hari raya mereka. Alasannya alasannya ialah orang-orang tersebut turut mengagungkan syiar-syiar kekufuran.

Para ulama tidak berselisih terkait dengan menyikapi hari-hari tersebut sebagaimana klarifikasi di atas. Sebagian di antara mereka bahkan menyampaikan kufurnya seseorang yang menyokong dan berpartisipasi dalam perayaan hari raya mereka. Alasannya alasannya ialah orang-orang tersebut turut mengagungkan syiar-syiar kekufuran.


Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan,

من تأسى ببلاد الأعاجم , وصنع نيروزهم ومهرجانهم , وتشبه بهم حتى يموت , وهو كذلك , حشر معهم يوم القيامة

“Barangsiapa yang tinggal di negeri ‘ajam (non-Arab), berperilaku mirip orang-orang di negeri tersebut hingga ia meninggal, maka ia akan dibangkitkan bersama orang-orang negeri tersebut pada hari kiamat.”

Masih dalam uraian pedoman yang sama, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan mengutip sikap Umar Bin Khattab yang melarang orang-orang kafir (Kristen) menampakkan hari raya mereka.

بَلْ قَدْ شَرَطَ عَلَيْهِمْ أَمِيرُ الْمُومِنِينَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَالصَّحَابَةُ وَسَائِرُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ لَا يُظْهِرُوا أَعْيَادَهُمْ فِي دَارِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّمَا يَعْمَلُونَهَا سِرًّا فِي مَسَاكِنِهِمْ.

فَكَيْفَ إذَا أَظْهَرَهَا الْمُسْلِمُونَ أَنْفُسُهُمْ؟ حَتَّى قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:”لَا تَتَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الْأَعَاجِمِ، وَلَا تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ، فَإِنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ”.

وَإِذَا كَانَ الدَّاخِلُ لِفُرْجَةٍ أَوْ غَيْرِهَا مَنْهِيًّا عَنْ ذَلِكَ ؛ لِأَنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ.

فَكَيْفَ بِمَنْ يَفْعَلُ مَا يُسْخِطُ اللَّهَ بِهِ عَلَيْهِمْ، مِمَّا هِيَ مِنْ شَعَائِرِ دِينِهِمْ؟ وَقَدْ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ السَّلَفِ فِي قَوْله تَعَالَى: {وَاَلَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ}.

قَالُوا أَعْيَادُ الْكُفَّارِ، فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي شُهُودِهَا مِنْ غَيْرِ فِعْلٍ، فَكَيْفَ بِالْأَفْعَالِ الَّتِي هِيَ مِنْ خَصَائِصِهَا.

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمُسْنَدِ، وَالسُّنَنِ : أَنَّهُ قَالَ: {مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ} وَفِي لَفْظٍ: {لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا}.

وَهُوَ حَدِيثٌ جَيِّدٌ.

فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ، وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ، فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ؟، وَقَدْ كَرِهَ جُمْهُورُ الْأَئِمَّةِ – إمَّا كَرَاهَةَ تَحْرِيمٍ، أَوْ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ – أَكْلِ مَا ذَبَحُوهُ لِأَعْيَادِهِمْ وَقَرَابِينِهِمْ إدْخَالًا لَهُ فِيمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ، وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ، وَكَذَلِكَ نَهَوْا عَنْ مُعَاوَنَتِهِمْ عَلَى أَعْيَادِهِمْ بِإِهْدَاءٍ أَوْ مُبَايَعَةِ، وَقَالُوا: إنَّهُ لَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِينَ أَنْ يَبِيعُوا لِلنَّصَارَى شَيْئًا مِنْ مَصْلَحَةِ عِيدِهِمْ، لَا لَحْمًا، وَلَا دَمًا، وَلَا ثَوْبًا، وَلَا يُعَارُونَ دَابَّةً، وَلَا يَعَاوَنُونَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ دِينِهِمْ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ مِنْ تَعْظِيمِ شِرْكِهِمْ، وَعَوْنِهِمْ عَلَى كُفْرِهِمْ وَيَنْبَغِي لِلسَّلَاطِينِ أَنْ يَنْهَوْا الْمُسْلِمِينَ عَنْ ذَلِكَ.

لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ}.

ثُمَّ إنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُعِينَهُمْ عَلَى شُرْبِ الْخُمُورِ بِعَصْرِهَا، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ.

فَكَيْفَ عَلَى مَا هُوَ مِنْ شَعَائِرِ الْكُفْرِ؟ وَإِذَا كَانَ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُعِينَهُمْ هُوَ فَكَيْفَ إذَا كَانَ هُوَ الْفَاعِلَ لِذَلِكَ؟

Amirul Mukminin Umar bin Khathab, para sobat Nabi, dan para ulama menyaratkan bagi orang-orang Nasrani (non-Islam) untuk tidak menampakkan perayaan hari raya mereka di negeri-negeri Islam dan mereka diharuskan merayakannya secara sembunyi-sembunyi di rumah-rumah mereka.

(jika orang kafir sendiri saja dihentikan menampakkan syiar hari raya mereka, pent) Bagaimana gerangan dengan kaum Muslimin sendiri?

Amirul Mukminin Umar bin Khathab, para sobat Nabi, dan para ulama menyaratkan bagi orang-orang Nasrani (non-Islam) untuk tidak menampakkan perayaan hari raya mereka di negeri-negeri Islam dan mereka diharuskan merayakannya secara sembunyi-sembunyi di rumah-rumah mereka.


Sampai-sampai Umar bin Khattab berkata; janganlah kalian mempelajari jargon-jargon orang ajam, dan janganlah kalian memasuki gereja-gereja orang musyrik pada hari raya mereka, alasannya ialah sesungguhnya kemurkaan Allah turun pada mereka. lantas bagaimana orang akan melaksanakan apa-apa yang dimurkai Allah, termasuk diantaranya ialah syiar-syiar agama mereka?

Telah berkata, lebih dari satu ulama salaf perihal firman Allah {وَاَلَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ} Dan orang-orang yang tidak memperlihatkan persaksian palsu (QS Al-Furqan: 72), mereka berkata ialah hari raya orang-orang kafir. apabila yang dimaksud memberi kesaksian ialah tanpa dilakukan dengan perbuatan, bagaimana dengan dengan orang yang melakukannya itu dengan perbuatan yakni mengistimewakannya.

Dalam kitab musnad dan sunan diriwayatkan bergotong-royong Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ وَفِي لَفْظٍ: لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Barangsiapa yang ibarat suatu kaum (komunitas), maka beliau termasuk bab dari kaum (komunitas) tersebut.” (HR. Abu Daud)

Dalam hadis lain “Bukanlah bab dari kami bagi mereka yang ibarat orang-orang selain kami.” Status hadis ini jayyid.

Apabila ibarat mereka dalam permasalahan kebiasaan saja terlarang, bagaimana pula hukumnya ibarat mereka dengan sesuatu yang lebih esensial, yakni ibarat mereka dengan cara turut memeriahkan hari raya mereka.

Apabila ibarat mereka dalam permasalahan kebiasaan saja terlarang, bagaimana pula hukumnya ibarat mereka dengan sesuatu yang lebih esensial, yakni ibarat mereka dengan cara turut memeriahkan hari raya mereka.


Sebagian ulama ada yang mengharamkan atau memakruhkan memakan sembelihan mereka yang diperuntukkan untuk perayaan hari raya mereka. Mereka mengategorikan sembelihan tersebut ialah sembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah. Mereka para ulama tersebut juga melarang berperan serta dalam hari raya tersebut, baik dalam bentuk memberi hadiah atau menyediakan komoditi dagang untuk memeriahkan hari raya mereka. Mereka mengatakan, “Tidaklah halal bagi seorang muslim mengadakan transaksi dagang dengan orang Nasrani berkaitan dengan maslahat perayaan hari raya mereka, tidak menjual daging, pakaian, tidak menolong mereka dalam suatu kasus yang menjadi bab dari agama mereka. Karena yang demikian termasuk mengagungkan kesyirikan mereka, memberi motivasi, dan dorongan budpekerti dan material terhadap kekufuran mereka. Hendaknya pemerintah melarang umat Islam dari perbuatan demikian, alasannya ialah Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Tolong-menolonglah kalian dalam kasus kebaikan dan takwa, janganlah kalian gotong royong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2). Seorang muslim dihentikan tolong menolong dalam hari raya kafir, dengan menjual minuman khamr dan materi perasan lainnya (untuk dibentuk khamr). Lantas bagaimana gerangan bila yang dilakukan ialah membanntu dalam syiar-syiar perayaan hari raya orang kafir. Dan apabila menolong dalam syiar perayaan orang kafir saja dilarang, bagaimana gerangan dengan melaksanakan syiar kekufuran itu sendiri?

Demikian gamblang pedoman Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang melarang memperlihatkan derma kepada orang-orang kafir dalam bentuk menampakkan syiar-syiar hari raya agama mereka termasuk diantaranya mengenakan atribut natal. Wallahu a’lam.
Sourche: panjimas.com