Komisi Dakwah MUI : Sholat Jumat Di Jalanan Hukumnya Sah
– Rencana Aksi Bela Islam Jilid 3, dengan format shalat Jumat dan istighosah bersama di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, mengundang banyak sekali respon. Tidak sedikit yang mengomentari dengan negatif menyebut perbuatan itu bidah dan tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menjelaskan bahwa intinya shalat Jumat di luar masjid selama ketentuanya dipenuhi hukumnya sah, meskipun, mengganggu jalanan.
“Shalat Jumat itu ibadah, kalau sudah cukup syarat dan rukunnya. Maka shalatnya sah. Jika ada mudharat dan larangan dalam pelaksanaannya, maka aturan shalatnya sah, tapi haram.
Kiyai Cholil melanjutkan, konsep ibadah sah tapi haram, dijelaskan secara baik oleh kalangan ulama mazhab Hanafiyah.
“Ulama Hanifiyah mencontohkan menyerupai transaksi dikala Jumatan. Itu hukumnya sah, tapi haram,” bebernya.
Kiyai Cholil juga menegaskan bahwa secara umum dominan ulama, dari kalangan mazhab Syafi’i, Hanafiyah, dan Hambali membolehkan sholat Jumat di luar masjid atau lapangan. “Hanya ulama Malikiyah yang mensyaratkan shalat Jumat di masjid,” ucapnya.
Kendati demikian, Kiyai Cholil menjelaskan, apabila shalat yang dijadikan polemik, ternyata makna yang dimaksud ialah shalat di jalan protokol hanya bersifat kadang kala atau sekali menyerupai momen Car Free Day, itu tidak termasuk mengganggu jalanan.
“Jadi, aturan shalat di luar masjid hukumnya sah, tapi kalau mengganggu haram,” katanya.
Namun, sambung Kiyai Cholil, substansi dari polemik shalat di jalan raya oleh publik Indonesia bukan aturan shalatnya. Akan tetapi, soal oke atau tidak dengan agresi bela Islam Jilid 3.
“Saya melihatnya ini bukan soal aturan shalatnya. Tapi, soal oke atau tidak oke dengan demo 212,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) berencana menggelar kembali Aksi Bela Islam untuk yang ketiga kalinya. Aksi tersebut mendesak pegawapemerintah aturan untuk segera menahan Gubernur non-Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penistaan agama. [voaislam]
EmoticonEmoticon