Fatwa Mui: Salat Jumat Boleh Di Luar, Penjaga Demo Boleh Absen

Share:

Fatwa MUI: Salat Jumat Boleh Di Luar, Penjaga Demo Boleh Absen

Jakarta - Menjelang agresi 2 Desember, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan aliran yang pada dasarnya menyebutkan salat Jumat boleh dilakukan di luar masjid dalam kondisi tertentu.

Dalam aliran yang dirilis Selasa (29/11) tersebut juga dikatakan umat Muslim yang bertugas menjaga unjuk rasa tidak diwajibkan salat Jumat.

"Salat Jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," petikan suara aliran tersebut.

"Setiap orang Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan kiprah ketika salat Jumat tiba, maka tidak wajib salat Jumat dan menggantinya dengan salat zhuhur."

Kemudian disebutkan pula apabila salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Salat Jumat, terjamin kesucian kawasan dari najis, tidak menggangu kemaslahatan umum, menginformasikan kepada pegawapemerintah untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa kemudian lintas, mematuhi aturan aturan yang berlaku.

"Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal acara keagamaan harus memanfaatkan kemudahan umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat, dilakukan sesuai dengan kebutuhan, pegawapemerintah wajib membantu proses pelaksanaannya semoga tertib," kata MUI.
Sourche: beritasatu.com

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)