Rikwanto/Net
Delapan tokoh yang ditangkap pegawapemerintah Polda Metro Jaya (PMJ) dijerat pasal 107 jo 110 kitab undang-undang hukum pidana jo 87 kitab undang-undang hukum pidana terkait dugaan makar.
Jika terbukti bersalah, kedelapan tokoh itu terancam eksekusi penjara 20 tahun atau seumur hidup.
"Delapan di antaranya AD, E, Ad, KZ, FH, Ra, RS, dan SB dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 kitab undang-undang hukum pidana jo 87 KUHP. Kemudian, dua orang inisial Ja dengan RK dikenakan pasal ITE Pasal 28," tegas Karo Penkum Mabes Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).
Untuk diketahui, dalam pasal tersebut, jikalau terduga ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi unsur pidana, sanggup terancam pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sedangkan pasal 28, jikalau memenuhi unsur pidana, sanggup dikenakan eksekusi enam tahum penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Seperti diketahui sebelumnya, penangkapan ke-10 orang tersebut bersamaan waktunya dengan Aksi Bela Islam III yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di Jakarta, Jumat (2/12).
Salah satunya tokoh yang terkonfirmasi ikut ditangkap yakni Rachmawati Soekarnoputri. Ada juga penggerak Ratna Sarumpaet dan Sri Bintang Pamungkas.
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon