Eksepsi Ahok Ditolak Majelis Hakim, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Share:

Eksepsi Ahok Ditolak Majelis Hakim, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan


JAKARTA --Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak semua argumen yang dikatakan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dalam sidang di PN Jakut. Setelah diputus hakim maka sidang masalah penistaan agama itu akan dilanjutkan pekan depan.

"Mengadil, satu keberatan terdakwa tidak sanggup diterima. Dua menyampaikan sah berdasarkan hukum. Tiga, memerintahkan untuk melanjutkan investigasi atas nama terdakwa Ahok. Empat, menangguhkan biaya masalah hingga putusan akhir. Demikian diputus majelis hakim Jakut," kata Dwiarso di PN Jakut, Selasa (27/12/2016).

Setelah membacakan putusan sela, hakim mengakhiri sidang di PN Jakarta Utara. Kepada Kuasa Hukum Ahok, Dwiarso menegaskan sanggup mengajukan upaya aturan apabila menolak keputusan hakim. "Upaya aturan itu kami catat dan kami daftarkan ke pengadilan tinggi," katanya.

"Saya kira jelas, sebagaimana perintah putusan tersebut. Sidang masalah terdakwa dengan agenda investigasi saksi-saksi," katanya. * [Sindonews/voa-islam)

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)