Habib Novel Gugat Rp 204 Juta, Ahok: Nunggu Sidang Dulu

Share:

Habib Novel Gugat Rp 204 Juta, Ahok: Nunggu Sidang Dulu


Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Niken Purnamasari/detikcom)

Jakarta - Novel Bamukmin alias Habib Novel menggugat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membayar ganti rugi Rp 204 juta alasannya merasa dirugikan terhadap pernyataan Ahok soal surat Al Maidah. Bagaimana jawaban Ahok?

"Nunggu sidang aja," kata Ahok melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (5/12/2016) malam.

Habib Novel merasa dirugikan sebagai pendakwah. Menurutnya, sehabis pernyataan Ahok itu banyak kegiatan dakwahnya yang batal.

"Seakan-akan saya tukang bohong di sini. Saya dirugikan sebagai pendakwah dan sehabis kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal. Banyak juga acara-acara yang batal, benar-benar merasa dirugikan," ujar Habib Novel yang juga anggota ACTA, di Gedung PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Selain itu, Novel juga meminta Ahok menciptakan ajakan maaf atas pernyataannya itu. Dia menyebut pernyataan Ahok merugikan dai mubaligh.

Novel juga mengaku menjadi penceramah terakhir yang tiba ke Kepulauan Seribu. Ketika itu ceramah yang dibawanya wacana surat Al Maidah.

"Saya ceramah sebulan sebelumnya dan tidak ada lagi program terbesar di sekitar Pulau Pramuka dan Pulau Panggang itu selain program haul daripada habib. Saya menjadi salah satu penceramah yang mengangkat Al Maidah 51, yang dikala itu ada Lurah, Camat di erat situ yang saya yakin pesan ini hingga kepada Ahok. Dan Ahok mempengaruhi di Pulau itu untuk jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51. Secara tidak pribadi menuju kepada saya," imbuhnya.

Novel menyampaikan dirinya merasa dirugikan secara material dan immaterial. Terlebih dalam video yang diunggah warga merespons dengan tertawa.

"Yang disampaikan Ahok di Kepulauan Pramuka yang mana antara Pulau Pramuka dan Panggang itu, saya berceramah di situ dan saya penceramah terakhir yang memberikan surat Al-Maidah. Ketika Ahok memberikan jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51. Di situ respon warga mereka tertawa, saya ini merasa dilecehkan dengan apa yang ucapkan Ahok yang memancing-memancing audiens," pungkas Habib Novel.

Gugatan Rp 204 juta tersebut diajukan dalam somasi praperadilan. Habib Novel berharap somasi itu dapat digabung dengan pokok kasus yang akan mulai digelar Selasa pekan depan. 
Sourche: detik.com

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon