Mulai Senin, Pemerintah Bisa Blokir Akun yang Langgar UU
Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto menyatakan, mulai Senin (28/11/2016), pemerintah boleh memblok akun media umum yang dianggap melanggar undang-undang. Hal itu telah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2008 perihal ITE yang gres direvisi.
Dalam Pasal 40 ayat 2 poin b menyebutkan, pemerintah berwenang untuk menutup kanal isu elektronik dan dokumen elektronik, yang muatannya bertentangan dengan UU.
“Di UU gres nanti, pemerintah punya kewenangan untuk memblok konten yang melanggar UU. Misalnya pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. Itu termasuk pelanggaran UU,” kata Henry, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Kendati begitu, imbuh Henry, pemerintah tidak sanggup serta merta represif dengan pasal 40 tersebut. Pemerintah ingin tetap mendahulukan pendidikan atau media literasi kepada khalayak.
Hal tersebut semoga mendidik pengguna media umum supaya mereka paham rambu-rambunya.
“Berpendapat bebas, yang tidak bebas ialah menggandakan fakta, membuatkan fakta palsu atau tuduhan yang tidak berdasar atau membuatkan isu kebencian yang menurut SARA. Tapi jikalau kritik kebijakan itu aman,” demikian Henry lansir Republika.
Sourche: tribunislam.com
EmoticonEmoticon