Ahli Linguistik Forensik: Ungkapan Ahok Soal Al-Maidah 51 Adalah Penistaan
JAKARTA, () – Doktor bidang Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andika Dutha Bachari menegaskan, ungkapan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Al-Maidah:51 merupakan suatu penistaan.
Andika menjelaskan, ada beberapa unsur yang menciptakan ungkapan Ahok merupakan penistaan. Pertama, terangnya, sisi esensial. Yang mana kata ‘dibohongi’ dan ‘dibodohi’ maknanya sudah negatif.
Kedua, sambungnya, unsur kategorisasi. Menurut Andika, dalam Islam permintaan untuk menjalankan perintah tidak mengakibatkan orang kafir sebagai pemimpin disebut dakwah, sedangkan bagi Ahok dikategorikan sebagai membodohi.
“Ada kategorisasi negatif yang dilakukan Ahok terhadap umat Islam,” ungkapnya dalam Diskusi bertema ‘Bedah kasus penodaan agama, Layakkah Ahok Dipenjara?’ di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Jum’at (11/11/2016).
Unsur selanjutnya, terang Andika, terkait syarat kewenangan. Yakni wewenang Ahok untuk membicarakan hal tersebut, yang mana menjalankan perintah kitab suci merupakan urusan keyakinan langsung seseorang.
Kemudian, kata dia, unsur pressing posisi. Yaitu keyakinan seseorang untuk berbicara perihal tema yang dimaksud.
Selain itu, berdasarkan Andika, Ahok telah melanggar maksim kualitas atau kebenaran isi info yang disampaikan.
“Kecuali beliau dapat menerangkan apa betul ada yang membohongi dan dibohongi pakai al-Maidah 51. Meskipun itu sendiri masih jadi perdebatan alasannya yaitu faktor kategorisasi tadi,” tandasnya.
Andika mengungkapkan, walaupun tanpa maksud menghina. Apa yang disampaikan Ahok menggambarkan ketidaksukaan alasannya yaitu bukan hanya sekali dilakukan.
“Menyampaikan ketidaksukaan terhadap agama tertentu merupakan suatu yang dilarang. Apalagi al-Qur’an sebagai entitas yang secara subtantif ada di hati umat Islam. Pasti merasa tersakiti,” pungkasnya.
Sourche: panjimas.com
EmoticonEmoticon